Ketua Fraksi PKB DPRD Maluku Soroti Aktivitas Tambang PT BBA di Kei Besar, Desak Transparansi dan Kajian Menyeluruh

oleh -1187 Dilihat
oleh

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Maluku, Mumin Refra, yang juga merupakan legislator dari Daerah Pemilihan Maluku VI, menyerukan perlunya keterbukaan informasi dan penanganan yang menyeluruh terkait aktivitas pertambangan Galian C oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam keterangannya, Mumin menekankan bahwa DPRD sebagai lembaga wakil rakyat berkewajiban memastikan setiap kegiatan investasi di wilayah Maluku memenuhi ketentuan hukum dan perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional maupun daerah.

“Kami tidak ingin membela satu pihak dan mengorbankan pihak lain. Yang kami jaga adalah keseimbangan, keselarasan, serta kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh,” tegasnya kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Jumat (13/6/2025).

Aktivitas pertambangan oleh PT BBA, anak usaha dari Johnlin Group, telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Kekhawatiran masyarakat mencuat akibat potensi kerusakan lingkungan, banjir, serta dugaan pelanggaran administratif yang disorot berbagai pihak.

Mumin menyatakan bahwa DPRD Maluku siap mengambil langkah konkret, termasuk peninjauan langsung ke lapangan maupun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah daerah dan investor, guna mengklarifikasi legalitas dan dampak kegiatan tambang.

“Kita tidak bisa hanya menerima informasi lisan. DPRD butuh kepastian hukum dan data konkret. Oleh karena itu, kami akan segera menjadwalkan RDP agar semua pihak bisa bicara terbuka,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa aspirasi masyarakat yang menolak kegiatan tambang merupakan hak demokratis yang patut dihargai, namun penanganan isu ini harus tetap dilakukan secara adil dan berlandaskan aturan hukum.

Di media sosial, beredar unggahan warga yang mengaitkan banjir di sejumlah desa seperti Ohoi Tamamgil, Weduwar, Ohoirenan, Wetuwar, Ohoiwait, Mataholat, Ohoiel, dan Werka, dengan aktivitas pertambangan PT BBA. Walaupun belum terdapat kajian akademik yang secara eksplisit membuktikan kaitan tersebut, Mumin menilai perlu dilakukan evaluasi ilmiah untuk menelaah kondisi lingkungan secara objektif.

“Isu ini bukan hanya masalah kabupaten, tapi masalah kita bersama masalah provinsi dan bahkan nasional. Kita butuh solusi jangka panjang, bukan sekadar pendekatan teknis,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Maluku berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan seluruh investasi yang masuk berjalan sesuai ketentuan hukum, berkeadilan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.