DPRD Maluku Soroti Aktivitas Tambang PT BBA di Kei Besar yang Diduga Tanpa AMDAL

oleh -2109 Dilihat
oleh

Kegiatan pertambangan galian C yang dilakukan oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di kawasan Nerong, Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, sejak 2024 kini menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku. Perusahaan yang merupakan bagian dari Jhonlin Group milik pengusaha nasional Haji Isam atau Andi Syamsudin Arsyad tersebut, diketahui belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari dinas teknis, hingga kini PT BBA belum memiliki AMDAL sebagaimana yang disyaratkan dalam peraturan lingkungan hidup.

“Nanti kita undang semua dinas terkait, seperti dinas lingkungan hidup, ESDM, DPMPTSP untuk meminta penjelasan terkait hal ini,” jelas politisi dari Partai NasDem itu kepada wartawan, Rabu (12/06/2025), di Ambon.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL. Ketidakhadiran dokumen tersebut menunjukkan kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan tambang dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran regulasi.

DPRD Maluku menegaskan pentingnya menerapkan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi tanggung jawab lingkungan dalam setiap aktivitas usaha, terutama yang menyangkut eksploitasi sumber daya alam. Mereka berkomitmen untuk memastikan agar mitigasi dampak pascatambang dilakukan secara serius dan tidak diabaikan.

Isu ini mencuat di tengah keresahan masyarakat pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda beberapa permukiman di Pulau Kei Besar. Sebagian warga menuding aktivitas pertambangan menjadi penyebab rusaknya kawasan hutan yang memperparah dampak bencana. Namun demikian, terdapat pula pihak yang menyebut peristiwa tersebut sebagai siklus bencana tahunan yang tidak terkait langsung dengan aktivitas tambang.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, sejauh ini belum menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Sementara itu, DPRD Maluku berencana memanggil pihak PT BBA bersama dinas-dinas teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, ESDM, serta DPMPTSP untuk dimintai klarifikasi, sembari menunggu penjadwalan yang saat ini tengah disusun.

“Kalau perizinan belum lengkap, kegiatan harus dihentikan! Sampai ada kesimpulan,” tegas Irawadi.

Untuk diketahui, PT Batulicin Beton Asphalt merupakan anak perusahaan dari Jhonlin Group, yang dikenal sebagai konglomerasi di bidang energi dan infrastruktur. Luas konsesi tambang yang dioperasikan di wilayah Kei mencapai sekitar 550 kilometer persegi, menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi ancaman jangka panjang terhadap lingkungan dan masa depan generasi muda di kawasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.