DPRD Provinsi Maluku melalui Komisi III menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, perusahaan transportasi daring Maxim, dan perwakilan driver Maxim yang beroperasi di Kota Ambon. Rapat ini digelar untuk merespons berbagai persoalan yang muncul seputar aktivitas operasional transportasi daring di daerah tersebut.
Rapat yang berlangsung pada Selasa (10/6/2025) ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Mumin Refra, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah perlunya kepastian hukum dalam pengoperasian aplikasi transportasi daring, termasuk perlindungan terhadap hak-hak para driver. Mumin Refra menekankan bahwa regulasi yang lebih tegas sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Pergub ini diperlukan agar ada kepastian hukum baik bagi perusahaan operator aplikasi, pemerintah daerah, maupun para driver. Mereka tidak boleh dirugikan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Mumin.
Dalam rapat tersebut, mengemuka usulan untuk mendorong pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai instrumen hukum yang bisa menjadi dasar operasional perusahaan aplikasi transportasi daring di Maluku, khususnya di Ambon. Pergub ini diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak—pemerintah, perusahaan, dan mitra pengemudi.
Selain aspek regulasi, diskusi juga mencakup pentingnya jaminan sosial bagi para driver, termasuk keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan penyediaan asuransi sebagai bentuk perlindungan kerja.
Pihak Maxim dalam pertemuan menyatakan dukungan terhadap rencana pembentukan Pergub dan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah sepanjang berbagai persoalan teknis dapat diselesaikan secara bersama.
Data yang disampaikan dalam rapat menunjukkan bahwa jumlah mitra driver Maxim di Ambon saat ini mencapai lebih dari 400 orang, menjadikannya platform transportasi daring dengan jumlah pengemudi terbanyak dibandingkan kompetitor seperti Gojek dan Grab.
Situasi ini mendorong urgensi kehadiran regulasi yang lebih spesifik agar aktivitas usaha transportasi berbasis aplikasi dapat berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan adil bagi semua pihak.
Rapat kerja ditutup dengan kesepakatan bahwa Komisi III DPRD Maluku akan mendorong percepatan proses pembentukan Peraturan Gubernur sebagai pijakan hukum formal yang mengatur operasional transportasi daring di Provinsi Maluku.









