Fraksi Gerindra Maluku Soroti Lambannya Penanganan Kasus Korupsi, Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

oleh -1008 Dilihat
oleh

Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Maluku kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal pemerintahan Haning Latuconsina dan Abas Vethy (HL-AV) dalam upaya pemberantasan korupsi yang dinilai sebagai persoalan serius yang telah lama melemahkan sendi-sendi pembangunan dan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Maluku, John Laipeny, secara khusus menyoroti lambannya proses hukum terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang mencuat di daerah ini, termasuk perkara PT Dok dan Perkapalan Wayame.

Ia menekankan bahwa meskipun sudah ada pemanggilan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, belum tampak progres signifikan dari pihak penegak hukum.

“Kalau memang data dan bukti sudah memenuhi unsur, seharusnya aparat penegak hukum segera meningkatkan status kasus tersebut. Jangan dibiarkan berlarut-larut seperti kasus Kwarda Pramuka dan lainnya,” ujar Laipeny, Selasa (10/6/2025) di Ambon.

Laipeny mengingatkan bahwa sikap lamban aparat hukum dalam menangani perkara akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Kami dari Fraksi Gerindra minta aparat penegak hukum jangan lagi takut. Apalagi Kejaksaan didukung penuh oleh TNI. Kalau kita cinta negeri Raja-Raja ini, maka segera ambil tindakan tegas,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa masyarakat mulai mempertanyakan hilangnya perkembangan beberapa kasus korupsi yang sebelumnya sempat menjadi sorotan.

Fraksi Gerindra pun mendorong Kejaksaan Negeri Ambon untuk tidak menunda proses hukum lebih lama, terlebih jika bukti-bukti dan keterangan saksi sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka.

“Kalau memang waktunya sudah tepat, langsung umumkan siapa saja yang menjadi tersangka. Banyak bukti dan saksi sudah diungkap melalui pemberitaan, namun tiba-tiba sunyi senyap. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.

Mengenai potensi pemanggilan terhadap mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, Laipeny menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Namun, ia mengingatkan pentingnya penerapan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

“Jika dalam proses penyidikan ada bukti yang mengarah kepada mantan Gubernur Maluku (MI), maka wajib dipanggil. Kami harap beliau juga kooperatif jika diminta hadir untuk memberikan keterangan,” ujarnya.

Laipeny menambahkan bahwa sebagai mantan kepala daerah, Murad Ismail tentu memiliki keterlibatan dalam kebijakan yang berkaitan dengan PT Dok dan Perkapalan Wayame.

“Akan dilihat sejauh mana peran beliau, apakah itu terkait kebijakan anggaran, atau hal lain,” ucapnya.

Dengan tegas, Fraksi Gerindra menegaskan akan terus memantau dan mengawal setiap proses penegakan hukum di Maluku demi menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.