Memasuki bulan keenam tahun 2025, satu kursi anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Partai Golkar masih belum terisi. Kekosongan ini disebabkan oleh dinamika internal yang tengah terjadi di tubuh Partai Golkar Provinsi Maluku.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini di Jakarta beberapa waktu lalu, diduga sejumlah oknum pengurus Partai Golkar Provinsi Maluku berinisial HP, M, dan F telah menyampaikan pengaduan ke Dewan Kode Etik (DKE) Partai Golkar di Jakarta.
Aduan tersebut berkaitan dengan proses Pilkada sebelumnya. Ketiganya menuding bahwa saudara Aziz Mahulette bekerja sama dengan mantan Bupati Maluku Tengah dua periode, AT, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku.
Dari laporan tersebut, ketiga kader Partai Golkar Maluku ini mendatangi kantor DPP Partai Golkar di Jakarta untuk mengadukan Aziz Mahulette. Mereka menilai Aziz telah bekerja sama dengan AT serta beberapa tokoh lain yang mereka anggap sebagai lawan politik.
“Jadi diduga bahwa, bagi mereka Aziz Mahulette sudah melakukan pelanggaran kode etik karena mereka merasa bahwa Aziz Mahulette telah bekerja sama dengan (AT) pada proses pilkada kemarin,” demikian bunyi informasi dari sumber yang diterima media ini.
Masih menurut sumber yang sama, pada Minggu (08/6/25), ketiga oknum pengurus Golkar tersebut datang ke kantor DPP Partai Golkar dengan membawa sejumlah foto sebagai bahan aduan terhadap Aziz Mahulette. Foto-foto itu diduga digunakan untuk membentuk penilaian buruk terhadap Aziz di mata Dewan Kode Etik Partai Golkar.
“Aduan ini merupakan sejumlah foto yang diduga ingin memberatkan saudara Aziz Mahulette agar dirinya mendapatkan penilaian buruk oleh DPP partai Golkar (DKE) supaya dirinya dikenakan sangsi partai, sehingga nantinya DPP dapat membatalkan saudara Aziz Mahulette sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku antar waktu untuk menggantikan almarhum bapak Rasyad E. Latuconsina,” lanjut sumber.
Aziz Mahulette sendiri diketahui merupakan peraih suara terbanyak kedua dalam hasil Pemilu Legislatif 14 Februari 2024, dengan 3.309 suara. Sementara posisi ketiga ditempati oleh Ir. Ridwan Rahman dengan 2.915 suara, disusul oleh Marhaba Wattiheluw (1.626 suara), dan Subhan Pattimahu, S.Pi., M.Si. (1.502 suara). Total suara Partai Golkar di Dapil Maluku Tengah mencapai 18.840 suara.
Merujuk pada PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta perubahannya dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2019, Aziz Mahulette semestinya dapat segera diproses sebagai pengganti antar waktu.
Namun demikian, dugaan adanya upaya dari oknum-oknum tertentu untuk menghambat proses ini dengan “cara-cara kotor” tidak serta-merta diterima begitu saja oleh DPP Partai Golkar.
“Pasca surat aduan yang disampaikan oleh ketiga oknum kader Partai Golkar dimaksud yang kurang lebih sudah 4 bulan ini, DPP Partai Golkar melalui Dewan Kode Etik memanggil saudara Aziz Mahulette untuk memberikan klarifikasi,” tegas sumber.
Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa Aziz Mahulette telah memenuhi undangan klarifikasi pada 27 Mei 2025 lalu.
“Lanjut sumber bahwa, pada tanggal 27 Mei 2025 kemarin saat Aziz dipanggil DPP, dirinya resmi diminta untuk menyampaikan klarifikasi ke DPP berkaitan beberapa foto yang diberikan ke DPP oleh oknum-oknum tersebut menjadi aduan yang diduga menghambat penetapan Aziz Mahulette sebagai anggota DPRD Maluku. Namun setelah diklarifikasi oleh Aziz Mahulette di DPP setelah menyampaikan kebenarannya, DPP akan menindaklanjutinya,” ungkap sumber.
Sumber juga menambahkan, “Sambungnya, bahwa sejak Aziz Mahulette menyampaikan klarifikasi berkaitan aduan dimaksud, maka dalam waktu dekat DPP akan mengeluarkan keputusan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai hasil putusan KPU. Namun lanjut sumber bahwa untuk kepastian tanggalnya belum pasti, namun pastinya, siapa yang memiliki hak menduduki kursi DPRD tentu dialah yang memiliki suara terbanyak kedua,” tegasnya.









