DPRD Maluku Desak Pemerintah Cabut Surat Edaran KKP yang Rugikan Daerah Penghasil Ikan di Laut Arafura

oleh -1242 Dilihat
oleh

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) didesak segera mencabut dua surat edaran yang dinilai merugikan daerah penghasil ikan, khususnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718, Laut Arafura, Provinsi Maluku. Kedua regulasi yang dimaksud adalah Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No. 239 Tahun 2020 dan Surat Edaran KKP No. 483.

Zona 718 di Laut Arafura dikenal sebagai wilayah kaya sumber daya perikanan yang menjadi ladang bagi kapal-kapal industri menangkap ikan dengan teknologi canggih. Namun, kebijakan penangkapan terukur yang diterapkan KKP justru dinilai menyudutkan dan merugikan daerah seperti Kabupaten Kepulauan Aru yang bergantung pada sektor kelautan.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun (BGW), menegaskan bahwa regulasi KKP telah memberikan dampak negatif terhadap daerah, terutama dalam masa efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat.

“DPRD Aru minta perhatian pemerintah pusat dan daerah, khususnya di bidang perikanan terkait kebijakan tambatan labuh, dana bagi hasil, dan penangkapan terukur yang sangat merugikan,” ujar Benhur usai memimpin audiensi dengan 18 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Senin (26/5/2025).

Dalam audiensi tersebut, DPRD Aru juga menyoroti ketimpangan kontribusi daerah terhadap hasil laut yang tinggi namun tidak seimbang dengan alokasi dana dan kebijakan pusat. Kebijakan penangkapan terukur yang diterapkan melalui surat edaran KKP disebut tidak mencerminkan keadilan bagi daerah-daerah penghasil perikanan seperti Aru.

“Seluruh fraksi di DPRD Maluku sepakat menolak surat edaran Menteri KKP dan kebijakan penangkapan terukur. Kami akan sampaikan sikap resmi kepada pemerintah pusat. Ini kebijakan yang tidak adil dan tidak bermanfaat,” tegas Benhur, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Maluku.

Ia menambahkan bahwa formula perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang hanya berbasis daratan tidak relevan bagi daerah kepulauan seperti Maluku. Padahal, potensi hasil laut yang melimpah seharusnya menjadi basis kebijakan dan perhitungan anggaran yang lebih adil.

DPRD Maluku berkomitmen untuk mengawal aspirasi rakyat di wilayah pesisir dan kepulauan, termasuk memperjuangkan hak-hak nelayan dan masyarakat adat yang terdampak langsung oleh kebijakan pusat yang tidak berpihak. Penolakan resmi terhadap surat edaran KKP akan segera dikirimkan sebagai bentuk sikap tegas lembaga legislatif daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.