Kantor KPU Buru Terbakar Pasca Putusan MK, Polisi Lakukan Penyelidikan

oleh -814 Dilihat
oleh

AMBON – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru mengalami kebakaran hebat pada Jumat (28/2/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIT. Tim Inafis Polda Maluku langsung diterjunkan ke lokasi untuk menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan sebagian besar bangunan kantor.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah, mengungkapkan bahwa tim yang dikerahkan untuk menyelidiki insiden tersebut terdiri dari tujuh orang. “Tim Inafis Polda Maluku telah diberangkatkan ke Kabupaten Buru untuk melakukan penyelidikan dan saat ini sedang melakukan olah tempat kejadian perkara,” ujar Aries kepada wartawan pada Jumat malam.

Lebih lanjut, Aries menjelaskan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi penyebab kebakaran. “Tim Inafis melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mengumpulkan sampel dari lokasi yang terbakar dan menganalisis pola kebakaran,” katanya.

Tim investigasi dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, dan bekerja sama dengan Inafis Polres Buru. “Jadi tim Polda Maluku membackup Inafis Polres Buru dalam melakukan olah TKP,” tambah Aries.

Kebakaran ini terjadi hanya beberapa hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Buru. Putusan MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 2 Desa Daboae Kecamatan Waelata dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea. Pasca kebakaran, muncul dugaan bahwa insiden ini merupakan bentuk sabotase oleh pihak tertentu.

Menanggapi isu tersebut, Aries mengimbau warga Kabupaten Buru untuk tetap menjaga situasi keamanan agar tetap aman dan kondusif. “Kami berharap agar seluruh masyarakat Kabupaten Buru lebih bijak dalam menerima informasi, baik dari media sosial maupun isu-isu hoaks lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, Komisi I DPRD Maluku meminta Polres Buru untuk mengusut serta mengungkap penyebab kebakaran. Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan pentingnya investigasi yang tuntas dan transparan. “Pengusutan yang tuntas dan transparan oleh aparat kepolisian sangat penting untuk membuktikan apakah kantor tersebut sengaja dibakar atau murni terjadi musibah,” ujarnya di Ambon, Jumat.

DPRD Maluku juga meminta agar PSU di TPS 2 Desa Daboae dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Namlea segera dilaksanakan paling lambat dalam 45 hari sesuai putusan MK. “Sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut dan masyarakat bisa mendapatkan kepastian,” tambahnya.

Lebih lanjut, Solichin menegaskan bahwa logistik Pilkada Kabupaten Buru tidak ikut terbakar dalam kejadian ini. “Kalau mengenai logistik Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Buru ikut terbakar atau tidak, silakan konfirmasi ke KPU. Namun, saya diinformasikan bahwa logistik pilkada tidak disimpan di kantor KPU yang terbakar,” jelasnya.

DPRD Maluku juga meminta aparat kepolisian untuk meningkatkan penjagaan agar kejadian serupa tidak terulang serta melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap penyebab kebakaran Kantor KPU Buru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.