KKT Milenial Gelar Dialog Nasional, Pemuda Diajak Kawal Isu Publik Berbasis Data dan Hukum

oleh -74 Dilihat
oleh

JAKARTA – Kolektif Kita Tahu Milenial (KKT Milenial) menggelar forum dialog nasional secara daring melalui Zoom pada Minggu (11/10/2026). Forum ini menjadi ruang diskusi bagi generasi muda untuk memperkuat partisipasi publik, mengkaji persoalan nasional secara kritis, serta mendorong gerakan sosial yang terukur dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan aktivis, organisasi kepemudaan, dan praktisi hukum untuk membahas berbagai isu strategis, mulai dari advokasi kelompok marginal, kekerasan terhadap perempuan dan anak, dinamika hukum dan politik nasional, hingga penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Umum KKT Milenial, Muhamad Amir Rahayaan, membuka kegiatan sekaligus bertindak sebagai pemandu acara. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya berkomitmen mendorong terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera melalui advokasi serta penguatan partisipasi publik.

Menurut Amir, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian KKT Milenial meliputi perlindungan kelompok marginal, persoalan masyarakat miskin perkotaan, terbatasnya kesempatan kerja bagi generasi muda, serta pemenuhan hak masyarakat atas kepastian hukum.

“Cita-cita besar ini tentu tidak bisa kami kerjakan sendiri. Diperlukan kolaborasi yang solid dengan berbagai pihak yang memiliki kesamaan visi, misi, dan pemahaman,” ujarnya.

Pemuda Diminta Fokus pada Persoalan Nyata Masyarakat

Founder Pusat Kajian Perempuan Indonesia (PKPI), Jihan Faradila Saharani, dalam pemaparannya mengingatkan pentingnya mengarahkan diskusi publik pada persoalan konkret yang dialami masyarakat, bukan sekadar mengulang perdebatan tanpa menghasilkan solusi.

Ia menyoroti tingginya perhatian terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang membutuhkan penanganan serius melalui langkah-langkah nyata, penguatan perlindungan, serta keberpihakan terhadap korban.

Jihan juga mengkritisi kecenderungan praktik politik yang dinilai lebih berorientasi pada kepentingan pribadi maupun kelompok dibandingkan kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, generasi muda perlu mengambil peran lebih aktif dalam mengawal persoalan sosial melalui advokasi yang berpijak pada fakta, kebutuhan masyarakat, dan langkah penyelesaian yang dapat diukur.

Dinamika Hukum dan Politik Harus Disikapi secara Objektif

Narasumber berikutnya, Yusril Toatubun, S.H., Ketua GibranKu Maluku, menekankan pentingnya masyarakat memahami persoalan hukum secara utuh sebelum mengambil kesimpulan terhadap dinamika politik nasional.

Dalam forum tersebut, Yusril menyampaikan pandangannya mengenai polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kemudian berkembang pada isu ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai bahwa dinamika tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan kepentingan publik, bukan semata-mata dijadikan instrumen pertarungan politik antarkelompok.

Yusril juga mengingatkan bahwa gerakan sosial yang mengatasnamakan rakyat harus memiliki dasar yang jelas serta berangkat dari persoalan nyata yang dirasakan masyarakat.

Menurutnya, energi generasi muda sebaiknya diarahkan pada pengawasan kebijakan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penyelesaian persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat.

Hak Angket DPR Perlu Dikaji dari Perspektif Konstitusi

Perspektif hukum tata negara disampaikan oleh Reinn Loilissa, Ketua DPC PERMAHI Jakarta Timur. Ia membahas wacana penggunaan hak angket DPR RI dalam kaitannya dengan dinamika hukum yang berkembang di ruang publik.

Reinn menjelaskan bahwa hak angket merupakan salah satu hak DPR yang memiliki dasar konstitusional dan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan. Penggunaannya harus mengikuti persyaratan serta mekanisme formal yang berlaku.

Ia mempertanyakan relevansi penggunaan hak angket apabila usul tersebut hanya didasarkan pada penafsiran terhadap pertimbangan dalam suatu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sementara amar putusannya menolak permohonan yang diajukan.

Menurut Reinn, persoalan tersebut perlu dikaji secara cermat dengan membedakan antara pertimbangan hukum hakim, amar putusan, serta kewenangan lembaga negara berdasarkan konstitusi.

Ia juga mengingatkan mahasiswa dan pemuda agar tidak terburu-buru menerima maupun menyebarkan narasi yang berkembang di ruang publik tanpa melakukan pemeriksaan terhadap sumber, konteks, dan dasar hukumnya.

“Sebagai kelompok terdidik, mahasiswa dan pemuda wajib mengkaji serta menelaah narasi secara mendalam sebelum bertindak. Ciri khas intelektual adalah berpikir berbanding lurus dengan tindakannya,” demikian pesan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Pembuktian Hukum Tidak Dapat Digantikan oleh Asumsi

Sementara itu, Ketua PKC PMII Maluku, Slamet Basuki Notanubun, S.H., yang akrab disapa Bung Bayu, menyoroti perbedaan antara opini publik dan pembuktian hukum dalam menyikapi persoalan yang menjadi perdebatan nasional.

Ia mengakui adanya persepsi dan keyakinan yang berkembang di masyarakat mengenai isu ijazah tersebut. Namun, menurutnya, opini yang berkembang tidak dapat secara otomatis diperlakukan sebagai fakta hukum tanpa melalui mekanisme pembuktian yang sah.

Bayu juga menjelaskan pandangannya mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Ia menilai bahwa pengajuan persoalan tertentu ke MK harus mempertimbangkan jenis perkara, dasar kewenangan, dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar memahami batas kewenangan setiap lembaga peradilan dan tidak mencampuradukkan persoalan yang memiliki jalur penyelesaian hukum berbeda.

Menurut Bayu, kepastian hukum harus dibangun melalui prosedur yang benar, bukti yang dapat diuji, serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata melalui asumsi atau besarnya opini yang berkembang di masyarakat.

KKT Milenial Dorong Gerakan Pemuda yang Terukur

Dialog nasional tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam mengawal kebijakan publik secara rasional, objektif, dan berbasis data.

Melalui forum ini, KKT Milenial menegaskan pentingnya ruang dialog yang tidak hanya menjadi tempat bertukar pandangan, tetapi juga mendorong lahirnya gagasan dan langkah nyata untuk menjawab persoalan masyarakat.

Partisipasi pemuda, menurut semangat yang diusung dalam kegiatan tersebut, perlu diarahkan pada penguatan demokrasi, perlindungan kelompok rentan, pengawasan kebijakan publik, dan penghormatan terhadap supremasi hukum.

Dengan kolaborasi lintas organisasi dan latar belakang, KKT Milenial berharap generasi muda dapat mengambil peran yang lebih substantif dalam kehidupan demokrasi Indonesia, sekaligus memastikan bahwa perjuangan sosial tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.