Sorotan Pegiat Hukum terhadap Putusan MK: Administrasi KPU dan Wacana Pansus DPR Jadi Perhatian

oleh -37 Dilihat
oleh

JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat sorotan dari pegiat hukum M. Amir Rahayaan. Ia menilai pertimbangan hukum MK membuka ruang evaluasi lebih jauh terhadap proses administrasi pencalonan dalam Pemilu 2024, khususnya terkait verifikasi dokumen persyaratan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusannya pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu. MK juga mencatat bahwa dokumen yang terungkap dalam persidangan antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, yang menurut Mahkamah tidak dengan sendirinya merupakan bukti kelulusan atau tamatnya suatu jenjang pendidikan.

Amir menilai pertimbangan tersebut menunjukkan pentingnya prinsip pembuktian dan transparansi dokumen dalam proses pencalonan pejabat publik. Menurut dia, perkara tersebut tidak semata-mata dapat dilihat dari hasil akhir persidangan, tetapi juga perlu menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme verifikasi administrasi yang dilakukan penyelenggara pemilu.

“Jika ditelaah secara konstruktif dan akademis, pertimbangan hukum MK memperlihatkan betapa pentingnya pembuktian dalam memastikan terpenuhinya persyaratan seorang calon pejabat publik. Ketika dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan tidak ditemukan secara meyakinkan dalam persidangan, maka proses verifikasi administrasi patut menjadi perhatian serius,” ujar Amir dalam analisanya.

Ia juga menilai MK telah menempatkan persoalan tersebut dalam koridor kewenangan konstitusionalnya. Mahkamah menyatakan bahwa meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan setara SLTA tersebut, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan. Salah satu pertimbangannya, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Menurut Amir, kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan administrasi dan keabsahan dokumen tersebut. MK sendiri dalam pertimbangannya menyebut bahwa persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.

Sorotan terhadap Kinerja KPU

Dalam konteks tersebut, Amir menilai KPU perlu menjadi salah satu lembaga yang dievaluasi. Menurutnya, putusan MK semestinya menjadi momentum untuk memperkuat sistem verifikasi dokumen persyaratan calon, sehingga setiap dokumen yang menjadi dasar penetapan calon dapat dipastikan keabsahan, kelengkapan, dan keterlacakan administratifnya.

Sebelumnya, dalam persidangan, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah adanya cacat administratif dalam proses pencalonan Gibran. KPU juga menjelaskan bahwa ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memberikan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah dari sekolah asing di luar negeri tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

“Putusan ini seharusnya tidak berhenti pada perdebatan mengenai Gibran semata, tetapi menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola administrasi pemilu. KPU sebagai penyelenggara harus mampu memastikan setiap persyaratan calon diverifikasi secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Amir.

Dorongan Pembentukan Pansus DPR

Lebih jauh, Amir mendorong DPR menggunakan fungsi pengawasan yang dimilikinya untuk mendalami persoalan tersebut. Ia berpandangan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dapat menjadi salah satu mekanisme politik yang, menurut pandangannya, dapat digunakan DPR untuk menelusuri proses administrasi dan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan.

Menurut Amir, langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai bagaimana dokumen pendidikan Gibran diproses, bagaimana surat keterangan penyetaraan diterbitkan, serta bagaimana KPU melakukan verifikasi terhadap persyaratan tersebut.

“DPR memiliki fungsi pengawasan. Jika memang terdapat persoalan yang perlu didalami secara kelembagaan, maka mekanisme pengawasan DPR dapat digunakan untuk memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban administratif,” ujarnya.

Namun demikian, wacana Pansus maupun langkah politik DPR tersebut merupakan gagasan yang disampaikan Amir dan bukan bagian dari amar putusan MK. MK dalam putusannya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara tersebut.

Soal Impeachment, Perlu Proses Konstitusional

Amir juga menyinggung kemungkinan konsekuensi politik dan konstitusional apabila suatu penyelidikan di kemudian hari menemukan adanya pelanggaran serius dalam proses pencalonan. Ia menyebut kemungkinan proses pemberhentian Wakil Presiden sebagai salah satu konsekuensi yang perlu dikaji apabila terdapat bukti dan dasar hukum yang memenuhi ketentuan konstitusi.

Meski demikian, proses tersebut tidak serta-merta terjadi hanya karena adanya temuan mengenai dokumen pendidikan. Mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki prosedur konstitusional tersendiri dan harus didasarkan pada dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UUD 1945 serta melalui tahapan kelembagaan yang berlaku.

Karena itu, Amir menilai putusan MK perlu ditempatkan sebagai titik awal evaluasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa Gibran telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau otomatis harus diberhentikan dari jabatannya.

“Yang paling penting adalah memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diuji melalui mekanisme hukum dan konstitusional yang tepat. Jika nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran yang memenuhi unsur dan mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam konstitusi, maka tentu konsekuensi hukumnya harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Putusan MK tersebut pada akhirnya menempatkan persoalan keabsahan dokumen pendidikan Gibran sebagai isu yang masih menjadi perhatian publik, sekaligus menegaskan batas kewenangan Mahkamah dalam perkara yang diajukan. Perdebatan selanjutnya mengenai pertanggungjawaban administratif, pengawasan DPR, maupun kemungkinan konsekuensi politik dan konstitusional berada pada ranah lembaga dan mekanisme hukum yang berbeda.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.