TPU Muslim Air Besar Ambon Kian Pasti, DPRD: Lahan Tidak Bersengketa.

oleh -66 Dilihat
oleh

Ambon, 26 Januari 2026 – Rencana pembentukan Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus untuk umat Muslim di kawasan Air Besar, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kini semakin menguat setelah DPRD Provinsi Maluku memastikan bahwa proses pengadaan lahan berjalan lancar dan bebas dari sengketa hak atas tanah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar antara Komisi I DPRD Maluku, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku, serta perwakilan Pemerintah Provinsi melalui Biro Pemerintahan dan Asisten I Sekretaris Daerah, pengurus MUI menyampaikan perkembangan terakhir mengenai pembebasan lahan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Edison Sarimanela, menyatakan bahwa status lahan seluas sekitar tiga hektare di Air Besar sudah memiliki sertifikat atas nama keluarga Soplanit, dan bukti awal kesepakatan telah ditandai dengan penyerahan uang panjar sebesar Rp500 juta dari MUI kepada pemilik tanah.

Menurut Edison, transaksi lahan telah memasuki tahapan administratif dan komunikasi yang jelas, sehingga fokus kini beralih kepada penyelesaian sisa kewajiban pembayaran kepada pihak pemilik tanah. “Bukan lagi persoalan ada atau tidaknya lahan, tetapi bagaimana penyelesaian pembayarannya dituntaskan,” ujarnya.

DPRD Maluku menyatakan dukungan terhadap inisiatif ini, seiring dengan pertimbangan bahwa kebutuhan fasilitas pemakaman bagi umat Muslim di Kota Ambon semakin mendesak. Penyelesaian administratif dan koordinasi teknis pembayaran tengah difinalisasi melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, dan peran komunikasi lanjutan melalui Sekretaris Daerah Provinsi.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.