AMS Institute : Negara melihat Maluku sebelah Mata

oleh -804 Dilihat
oleh

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan 10 nama-nama Pahlawan Nasional pada hari Pahlawan (10/25) dini hari. Di antaranya :

  • K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur/Presiden Ke-4 RI).
  • Jenderal Besar TNI Soeharto (Presiden ke-2 RI).
  • Marsinah (Seorang aktivis buruh).
  • Mochtar Kusumaatmadja (Akademisi dan mantan Menteri Luar Negeri).
  • Hajjah Rahmah El Yunusiyah (Tokoh pendidikan perempuan).
  • Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Tokoh militer).
  • Sultan Muhammad Salahuddin (Sultan Bima. Ia memimpin perlawanan di daerahnya)
  • Syaikhona Muhammad Kholil (Ulama besar Madura).
  • Tuan Rondahaim Saragih (Tokoh Sumatera Utara).
  • Zainal Abidin Syah (Sultan Tidore).

Kesepuluh tokoh ini resmi menyandang status dengan gelar pahlawan nasional yang jasanya akan terus dikenang.

Dari daftar nama-nama itu ada satu nama yang sangat di harapkan bangsa Maluku untuk di sejajarkan dan di berikan gelar tersebut, yaitu Abdul. Muthalib Sangadji seorang tokoh Maluku yang memperjuangkan kemerdekaan sebelum dan mempertahankan sesudah kemerdekan, ini penting karena tanda jasa itu tak bisa di wakilkan oleh 10 nama di atas, sebab banyak yang telah gugur melawan kolonialisme kala itu.

Kamil Mony/Founder AMS Institute merasa ini tak ada keseimbangan untuk keadilan sejarah, dimana orang tuanya yakni A.M Sangadji tak di sertakan dalam 10 orang yang hari ini telah resmi dinyatakan sah oleh Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto, tentu ada pertanyaan kenapa ? Rasional.Com mencoba mencari dan menggalih apa penyebabnya ? Dan bagaimana kisahnya.

Perjalanan Sebelum Kemerdekaan

Abdoel Moethalib dijuluki Jago Tua atau lebih kita kenal Si Jago Tua, merupakan pejuang kemerdekaan, yang mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke pangkuan ibu pertiwi saat melawan kolonialisme. Bersama Haji Oemar Said Tjokroaminoto dan beberapa pejuang seperti Agus Salim dan lainnya. Abdoel Moethalib turut andil dalam mendirikan organisasi yang di beri nama Sarekat Islam, merupakan organisasi tertua di Indonesia, yang sebelumnya dikenal Serikat Dagang Islam pada tahun 1912. Abdoel Moethalib juga pernah berpartisipasi sebagai peserta dalam Kongres Pemuda II 28 Oktober 1928 di Jakarta, yang melahirkan semangat sumpah pemuda kala itu. Dikenal piawai dalam berpidato, Abdoel Moethalib memiliki mobilitas tidak hanya di tempat asalnya yaitu Maluku, tetapi pernah berkiprah hingga tanah jawa, tepatnya di Borneo. Pada tahun 1920-an, Abdoel Moethalib mendirikan Balai Pengadjaran dan Pendidikan Rakjat (BPPR) serta ia pernah mengelola Neutrale School untuk menampung anak-anak sekolah dari kalangan bumiputera di Samarinda Kalimantan Timur.

Setelah mendengar berita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Abdoel Moethalib melakukan perjalanannya dari Samarinda ke Banjarmasin, bertemu dengan pemimpin BPRI, menyebarkan berita kemerdekaan bangsa Indonesia di daerah yang dilalui dan mengibarkan bendera Sang Saka Merah Putih. Oleh para pejuang kemerdekaan sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Abdoel Moethalib disebut sebagai pemimpin tua seperti diwartakan dalam beberapa surat kabar di ibu kota Republik, Hindeburg Kalimantan, serta Merdeka Solo.

Pihak Kolonial Belanda dan Jepang pun tahu tentang kedudukan dia sebagai pemimpin tua itu. Pada bulan April 1946, polisi Belanda berhasil menangkap Abdoel Moethalib dan memenjarakan di penjara Banjarmasin. Selepas keluar penjara, Abdoel Moethalib kembali menyeberang ke pulau Jawa. Ia kemudian memimpin Laskar Hisbullah yang berpusat di Yogyakarta dan pernah menugaskan R. Soedirman untuk membentuk Laskar untuk daerah Martapura dan Pelaihari, serta Tamtomo sebagai penghubung Markas Besar Hisbullah Yogya untuk Kalimantan.

Ia di tembaki oleh gerombolan tak dikenal di kediamannya di Jetis, dan di nyatakan meninggal dunia di Yogyakarta pada tanggal 20 April 1949.

Kekecewaan Maluku Terhadap Pemberian Gelar Pahlawan

Sejak 2021 melakukan pengkajian dan 2023 lalu di usulkan, hingga November 2025 di hari Pahlawan Nasional, tidak terlihat adanya A.M Sangadji sebagai Pahlawan Nasional Republik Indonesia yang di berikan gelar penghormatan dari 10 orang yang telah memberi tanda jasanya. Kecaman dan kekecewaan datang dari berbagai pihak yang mengharapkan Tokoh tersebut menjadi Pahlawan Nasional terutama keluarga dari Si Jago Tua itu, dengan proses yang begitu panjang di usulkan, dari 10 nama tersebut tak ada satu pun nama asal daerah maluku yang di berikan gelar pahlawan. Ini adalah tindakan yang tak di anggap sama sekali. Tak mempermasalhkan para pahlawan lainnya yang resmi di akui, tetapi harapan yang datang dari pihak keluarga memprioritaskan para perintis kemerdekaan adalah kewajiban yang perlu di pertimbangkan.

“Nah, akan tetapi negara selesaikan dulu satu-satu, tokoh tokoh bangsa yang ada di awal kemerdekaan, para perintis kemerdekaan gitu loh, karna sesuai defenisi UU nomor 20 tahun 2009 tentang gelar tanda jasa, dan kehormatan, kan menjelaskan secara umum dan secara khusus dimana lebih berbicara soal kepahlawanan gitu loh, ketika kita berjuang melawan kolonial, berjuang melawan imperialis, tetapi nyatanya hari ini berbanding terbalik denga napa yang diclare oleh pemerintah pusat dalam hal ini pak presiden.” Ucap Kamil Mony

Ia menambahkan bahwa tak mengucilkan para pahlawan lain yang hari ini telah resmi di berikan penghormatan, akan tetapi A.M Sangadji telah di anggap secara SAH pada tahun 2024 di Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Kehormatan.

“Tidak bermaksud mengkerdilkan tokoh-tokoh yang hari ini telah mendapat gelar pahlawan nasional, tetapi seharusnya pemerintah harus melihat ini secara seksama, karna a.m sangadji ini, di tahun 2024 itu sudah selesai di dewan gelar tanda jasa dan kehormatan, dan beliau berada di level nomor 6 setelah ibu Hajjah Rahmah El Yunusiyah.” Tambahnya

Menjadi pertanyaan, penundaan pemberian gelar kepahlawanan terhadap A.M Sangadji pada 2024, ada mengandung berbagai unsur yang sebelumnya dinyatakan sebagai usulan tunda untuk 2025.

“Kan 2024 itu Prabowo tidak sempat mengumumkan penganugrahan gelar itu, di tunda 2025, nah di tahun 2025 ada usulan baru sesuai rilis dari kementerian sosial ada 40 tokoh bangsa, yang di gadang-gadang masuk sebagai pahlawan nasional, usulan 2025 itu ada sekitar 4, usulan tunda itu Hajjah Rahmah El Yunusiyah dan a.m sangadji juga ali sadikin, kalua di hitung dari atas usulan baru dan usulan tunda a.m sangadji di nomor enam, ini seharusnya menjadi prioritas dari 10 nama itu.” Tegasnya Founder AMS Institute

Sesulit Apa Memperoleh Gelar Kepahlawanan ?

Kalau dilihat-lihat memiliki berbagai faktor dalam menentukan gelar pahlawan nasional pada seseorang atas jasa-jasanya, mengacu pada beberapa kriteria. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang telah memiliki syarat  mencakup :

  1. Telah meninggal dunia dan semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan bangsa dan negara.
  2. Berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi NKRI.
  3. Memiliki integritas moral dan keteladanan yang tinggi.
  4. Tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara.
  5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Proses pengusulan melibatkan banyak pihak dan tahapan verifikasi yang panjang :

  1. Usulan diajukan oleh masyarakat atau keluarga kepada Bupati/Walikota setempat.
  2. Usulan dibahas oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) di tingkat provinsi.
  3. Gubernur merekomendasikan usulan yang memenuhi kriteria kepada Menteri Sosial.
  4. Kementerian Sosial melakukan verifikasi administrasi dan mengajukan ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).
  5. TP2GP melakukan penelitian, pengkajian, dan pembahasan mendalam (melalui seminar, diskusi, dan sarasehan sejarah).
  6. Menteri Sosial kemudian mengajukan usulan yang telah memenuhi syarat kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  7. Presiden, dengan persetujuan Dewan Gelar, menetapkan penganugerahan gelar.

Dalam penelitian sejarah yang mendalamtim peneliti perlu memastikan keabsahan sejarah, bukti perjuangan, dan rekam jejak calon pahlawan secara komprehensif. Proses ini bisa memakan waktu bertahun-tahun karena pencarian dan verifikasi data sejarah yang mungkin sulit ditemukan atau tidak lengkap. Pemberian gelar pahlawan sering kali melibatkan pertimbangan politik dan sensitivitas sosial, perlu ada konsensus nasional yang kuat mengenai kelayakan seseorang, terutama jika tokoh tersebut memiliki rekam jejak yang kontroversial di mata sebagian masyarakat atau kelompok politik tertentu. Berdasarkan perjuangan dan hasil di lapangan melalui keluarganya bahwa A.M Sangdji telah layak di berikan gelar pahlawan nasional, tetapi entah mengapa negara mengabaikan dan masih menganggap belum relevan atas tokoh besar asal Maluku tersebut.

Maluku merupakan bagian dari tanah air Indonesia dengan permintaan di berikan nama pahlawan tetapi terasa begitu sulit oleh negara sendiri. Kembali pada masa orde lama, berangkat pada perkataan Soekarno seorang Proklamator atau Presiden pertama Negara Indonesia mengatakan bahwa “Indonesia tanpa Maluku, bukan Indonesia.” Kala Soekarno berkunjung ke tanah Maluku 1953 tepatnya di Geser, bukti bahwa Maluku dan Indonesia adalah satu kesatuan yang tak dapat di pisahkan. Bahwa kemudian, perkataan, pernyataan, dan perbuatan seseorang yang di anggap tokoh saat itu mampu menjadi bukti dan validasi tertentu untuk menentukan arah dan pertimbangan oleh negara kepada rakyatnya, tetapi tak di jadikan sebagai patokan dan dasar bahwa A.M Sangadji yang semestinya hari ini momentum pahlawan di 10 November menjadi kesedihan bersama oleh sebagian besar masyarakat di tanah Maluku.

Keberadaan Dewan Gelar Tanda Jasa dan Penghormatan di pertanyakan

Dari 10 nama yang menjadi pahlawan nasional pada 10 November 2025, ada rangkaian keterlibatan dewan gelar yang memberi tanda gelar atas jasa-jasa dan penghormatan terhadap seseorang, akan tetapi A.M Sangadji yang di anggap memenuhi unsur layak di sematkan sebagai pahlawan nasional tak di berikan atas apa yang telah di lalui semasa hidup. Salah satu bukti nyata adalah perubahan nama Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji yang sebelumnya adalah IAIN Ambon di Provinsi Maluku, dan beberapa tempat yang berada di territorial NKRI seperti di Papua dan Jawa yang telah diberikan nama jalan A.M Sangadji, sebuah bukti apakah dewan gelar tak mempertimbangkan hal tersebut ?

Ada nama-nama seperti Soeharto yang masih di perdebatkan oleh kalangan Aktivis awal Reformasi hingga saat ini, adapun Marsinah yang di anggap tak adil oleh keluarga A.M Sangadji dan besarnya masyarakat Maluku, bukan menyalahkan Marsinah sebagai pahlawan, tetapi Dewan Gelar yang tak lihai melihat perjuangan awal tokoh Maluku A.M Sangadji sebagai Pahlawan dan seharusnya di tetapkan pada momentum hari pahlawan nasional, sebab bagaimana tidak, Marsinah yang lahir pada tanggal 10 April 1969 dan tutup usia di 8 Mei 1993 bukan tidak harus, tetapi runtutan kepahlawanan sebelum Nusantara ini di sebut Indonesia ada nama besar yang hidup bersama guru-gurunya Soekarno yaitu H.O.S Cokroaminoto dan K.H Agus Salim yang seangkatan atau sejaman dengan A.M Sangadji melawan neo kolonialisme dan imperialisme.

“Kita juga mempertanyakan sebenarnya, bagaimana sih dewan gelar mempertimbangkan ke presiden itu seperti apa ? Atas dasar apa ? Atau kajian sampai, sorry to say seperti aktivis buruh marsinah, beliau ini orang hebat tapi beliau bukan pejuang perintis kemerdekaan yang berjuang melawan belanda, beliau nanti hadir setelah kemerdekaan, setelah Indonesia merdeka, tapi kok tiba-tiba secepat itu gitu loh, 2025 di usulkan dan gol kemudian 10 november di anugrahkan pahlawan nasional, sedangkan A.M Sangadji kita berproses sejak 2021 kajian akademik yah, nanti 2023 masuk dalam usulan.” Tegas Kamil Mony

Lanjutnya ia bersama organisasi kepemudaan akan melakukan aksi damai, terkait hal tersebut yang menimbulkan ketidakadilan terhadap tokoh maluku A.M Sangadji.

“Saya telah berkoordinasi bersama teman-teman OKP Cipayang di Maluku, kami akan melakukan aksi damai melakukan penegasan terhadap pemerintah Indonesia, sejauh mana keberpihakan negara terhadap keadilan sejarah bagi orang maluku.” Lanjutnya Founder AMS Institute

Keterlibatan Pemerintah Daerah Maluku

Proses yang Panjang telah di lakukan, perhatian dan dukungan yang mengalir terhadap keberpihakan bangsa Maluku terhadap A.M Sangadji di jadikan sebagai Pahlawan Nasional, dalam keterangannya Kamil Mony menerangkan bahwa Maluku tidak lagi seperti daerah-daerah lain yang baru mengusulkan. Melalui Kementerian Sosial meminta rekomendasi dukungan dari Gubernur Maluku dan beberapa persyaratan Ahli Waris.

“Per 2 tahun terakhir, 2024 dan 2025 kita tidak lagi seperti daerah-daerah lain yang baru mengusulkan tidak lagi, kita hanya dari Kementerian Sosial memerintahkan rekomendasi dukungan dari Gubernur Maluku dan beberapa persyaratan Ahli Waris, semisal foto 5R apa segala macam dan  surat pernyataan ahli waris seperti itu, jadi sudah tidak ada lagi masalah.” Ucap Kamil

Menurutnya pada 2024 A.M Sangadji telah memenuhi persyaratan dan sudah final proses verifikasi faktual yang ada dari 8 orang Tokoh.

“Bahkan di tahun 2024, A.M Sangadji itu sudah lolos verifikasi faktual dewan gelar tanda jasa, tanda kehormatan disitu dari 8 orang tokoh, bersama-sama dengan Hajjah Rahmah El Yunusiyah.” Tuturnya

Dari rangkaian perjuangan demi memperoleh gelar tanda jasa dan penghormatan untuk tokoh besar maluku A.M Sangadji, timbul kecurigaan unsur politik dari pemerintah terhadap maluku, yang kian tak di perhatikan, salah satunya dalam memberi keadilan sejarah.

“Kami tidak bisa menebak-nebak yah, tetapi republik setengah hati terhadap Tokoh orang Maluku yakni Abdul Muthalib Sangadji, karna tahapan proses yang kita lakukan itu dimulai dari bawah sampai ke atas, kita tidak punya orang yang kemudian bisa melobi itu dan segala macam.” Tegasnya

Namun begitu, ia berharap terhadap Pemerintah Provinsi Maluku untuk dapat melihat Kerjasama yang di bangun oleh pemerintah-pemerintah daerah lain yang lebih dominan terhadap daerahnya.

“Kita tahu bahwa hari ini A.M Sangadji tak dapat penganugerahan gelar dan sudah selesai, ini kita harus mengacu, berkaca, bercermin pada teman-teman di Maluku Utara, Sultan Salahudin 2019 kalau tidak salah, 2025 jadi lagi nih sultan abidin syah, nah ini menunjukkan bahwa stacholder pemerintah provinsi dan juga parlemen DPD/DPR RI itu mereka konsisten dan mereka seirama untuk memperjuangkan tokoh-tokoh mereka di level nasional.” Harapnya Kamil Mony Founder AMS Institute

Baginya, perjalanan sejauh ini belum terlihat kerjasama yang cukup dari Pemerintah Provinsi Maluku bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Maluku untuk melakukan hal yang sama.

“Sejauh ini, kami tidak melihat keseriusan pemerintah provinsi maluku maupun representasi dari DPR dan DPD RI untuk membumikan alarm A.M Sangadji  di Pemerintah Pusat, sejauh ini belum kami lihat.” Tegasnya.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.