Sebuah Catatan Kritis, Oleh : Irianto Mumuan.
(Fungsionaris, DPD Komite Nasional Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup, Kabupaten FakFak).
Pembangunan industri selalu dijual sebagai solusi: membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun di Petuanan Raja Arguni, Kabupaten Fakfak, narasi itu runtuh di hadapan fakta lapangan. Proyek pembangunan pabrik pupuk justru menghadirkan paradoks klasik pembangunan di wilayah adat: alam dikorbankan, masyarakat disisihkan, sementara tanggung jawab lenyap di balik jargon investasi.
PT Pupuk Kaltim dituding melakukan perusakan ekosistem secara masif sebelum akhirnya memindahkan lokasi proyek secara sepihak. Pemindahan ini bukan sekadar keputusan teknis, melainkan indikasi kegagalan perencanaan, lemahnya due diligence lingkungan, dan abainya etika korporasi. Ketika lokasi berpindah, kerusakan tetap tinggal—dan masyarakat adat dipaksa menanggung residu pembangunan yang tidak pernah mereka minta.
Mangrove: Korban Paling Awal dari Kapitalisme Ekstraktif
Pembabatan hutan mangrove di pesisir Kampung Fior dan Kampung Andamata adalah bukti konkret bagaimana proyek industri sering memulai kerjanya dengan menghancurkan ekosistem paling rentan. Mangrove bukan sekadar vegetasi; ia adalah infrastruktur ekologis. Menggundulinya sama artinya dengan membuka pintu bagi abrasi, krisis perikanan, dan kerentanan bencana jangka panjang.
Pertanyaannya sederhana namun tajam: apakah AMDAL benar-benar menjadi instrumen perlindungan, atau hanya formalitas administratif agar proyek bisa berjalan? Jika mangrove bisa dibabat tanpa rencana pemulihan yang jelas, maka yang runtuh bukan hanya hutan, melainkan kredibilitas sistem pengawasan negara.
Pemindahan Proyek dan Politik Menghindar
Pemindahan lokasi proyek tanpa dialog dengan masyarakat adat mengungkap pola lama: ketika proyek bermasalah, solusinya bukan memperbaiki kerusakan, melainkan menghindari konflik dengan berpindah tempat. Dalam skema ini, perusahaan “menyelamatkan investasi”, sementara masyarakat adat diwarisi konflik ekologis dan sosial.
Di sinilah peran negara patut dipertanyakan. Diamnya pemerintah daerah setelah kerusakan terjadi menegaskan satu hal: negara lebih sigap memfasilitasi modal dibanding melindungi warga. Ketika hukum dan pengawasan melemah, masyarakat adat kehilangan dua lapis perlindungan sekaligus—hak atas tanah dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Ganti Rugi: Bahasa Administrasi untuk Ketidakadilan
Skema ganti rugi yang ditawarkan sering kali direduksi menjadi hitung-hitungan teknis. Padahal bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup, identitas, dan jaminan keberlanjutan. Karena itu, tuntutan “ganti untung” bukanlah tuntutan berlebihan, melainkan upaya merebut kembali keadilan dalam sistem yang timpang.
Kekhawatiran bahwa warga lokal hanya akan menjadi tenaga kerja kasar dalam proyek industri besar adalah refleksi pengalaman panjang daerah-daerah lain di Indonesia. Investasi datang, keuntungan mengalir keluar, sementara masyarakat lokal menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.
Pembangunan atau Penjajahan Gaya Baru?
Kasus Raja Arguni memunculkan pertanyaan provokatif: apakah pembangunan hari ini benar-benar bertujuan memajukan daerah, atau sekadar bentuk baru kolonialisme ekonomi dengan wajah modern? Jika perusahaan bisa merusak, pindah, dan lepas tangan tanpa sanksi tegas, maka yang kita saksikan adalah normalisasi ketidakadilan.
Tuntutan reboisasi, kompensasi adil, dan pembangunan infrastruktur dasar bukanlah permintaan istimewa. Itu adalah harga minimum atas kerusakan yang telah terjadi. Menolak tuntutan ini sama artinya dengan mengakui bahwa ekosistem dan masyarakat adat dapat dikorbankan demi kepentingan modal.
Jika negara terus membiarkan pola ini, maka konflik sosial dan krisis ekologis bukanlah kemungkinan—melainkan keniscayaan. Dan ketika itu terjadi, yang gagal bukan hanya satu proyek industri, melainkan seluruh konsep pembangunan yang kehilangan nurani.







