Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku secara resmi menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Provinsi Maluku dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (19/01/2026).
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, kepada Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, serta disaksikan oleh unsur pimpinan dan anggota legislatif lainnya.
Adapun kedua Ranperda tersebut meliputi:
- Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi: Bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif serta menarik investor guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah.
- Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah: Fokus pada restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih ramping, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Dalam pidatonya, Wakil Gubernur Abdullah Vanath menegaskan bahwa pengajuan kedua regulasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Pemberian insentif investasi diharapkan mampu memberikan dorongan fiskal bagi pelaku usaha untuk berinvestasi di Maluku, yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Wagub.
Terkait penataan OPD, ia menambahkan bahwa efisiensi struktur birokrasi sangat krusial dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang ditunjukkan pihak eksekutif. Ia memastikan bahwa legislatif akan segera memproses pembahasan kedua Ranperda tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyambut baik inisiatif Pemprov Maluku. DPRD akan melakukan kajian mendalam melalui komisi terkait guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya memberikan manfaat nyata dan berpihak pada kesejahteraan rakyat Maluku,” pungkas Benhur.
Rapat paripurna ini juga menandai pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, yang diproyeksikan akan membahas sejumlah agenda legislasi prioritas lainnya sepanjang tahun ini. yang benar-benar transformatif—produk hukum yang tidak hanya indah di atas kertas, tetapi mampu menggerakkan roda ekonomi Maluku menuju kesejahteraan yang berkeadilan.








