Fauzan Rahawarin Paparkan Capaian DPRD Maluku, Kinerja Setahun Dinilai Efektif dan Intensif

oleh -121 Dilihat
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku memaparkan capaian kinerja kelembagaan selama satu tahun Masa Persidangan 2025–2026, yang mencakup pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Paparan tersebut disampaikan dalam rapat DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Mohammad Fauzan Rahawarin, didampingi Ketua DPRD Benhur Watubun, bertempat di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (19/1/2026).

Dalam penyampaiannya, Fauzan Rahawarin menegaskan bahwa seluruh agenda dan kegiatan DPRD selama satu tahun masa persidangan telah dijalankan secara optimal sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan. “Seluruh agenda dan kegiatan DPRD selama satu tahun masa sidang telah dilaksanakan secara maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan,” ujar Fauzan.

Ia menjelaskan, tingginya intensitas rapat dan aktivitas alat kelengkapan dewan diharapkan mampu melahirkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.

Selama satu tahun masa persidangan, aktivitas DPRD Provinsi Maluku tercatat berlangsung cukup padat dan berkelanjutan. DPRD menggelar 10 rapat paripurna, 3 rapat internal pimpinan, serta berbagai rapat koordinasi, di antaranya 6 kali bersama pimpinan fraksi, 2 kali bersama pimpinan fraksi dan ketua komisi, serta 3 kali rapat bersama pemerintah daerah, termasuk rapat-rapat lain dengan alat kelengkapan dewan dan panitia pembentukan peraturan daerah.

Pada tingkat alat kelengkapan dewan, khususnya komisi, intensitas kerja juga berjalan aktif. Komisi I melaksanakan 5 rapat internal, 22 rapat kerja dengan mitra, serta 4 rapat dengar pendapat. Komisi III mencatat 4 rapat internal dan 34 rapat kerja dengan mitra.
Sementara Komisi IV menggelar 3 rapat internal, 9 rapat kerja dengan mitra, serta 2 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat.

Selain itu, DPRD Provinsi Maluku juga melaksanakan 2 rapat gabungan komisi, 4 rapat Badan Musyawarah, serta rangkaian rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang meliputi rapat pimpinan, rapat internal, dan 8 rapat kerja.

Dari sisi produk kelembagaan, selama masa persidangan 2025–2026 DPRD Provinsi Maluku telah menetapkan 14 surat keputusan, yang mencakup penyesuaian pembentukan alat kelengkapan dewan, persetujuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD 2025, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, hingga pembentukan panitia kerja pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

DPRD Provinsi Maluku juga menetapkan sejumlah peraturan daerah strategis, antara lain Perda APBD Tahun Anggaran 2026, Perda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perda Pengelolaan Sampah, Perda Penyelenggaraan Kesehatan, Perda Rencana Daerah, serta Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam periode yang sama, DPRD Provinsi Maluku bersama Gubernur Maluku turut menandatangani empat nota kesepakatan, masing-masing terkait KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2025, serta KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Selain itu, ditandatangani pula tiga berita acara persetujuan rancangan peraturan daerah, termasuk Perda APBD 2026 dan Perubahan APBD 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.