Oleh : Amir Rahayaan, S.H
(Pemerhati Hukum)
Wacana pemilihan kepala daerah (pemilukada) melalui mekanisme DPRD yang kembali didorong oleh kolektif partai koalisi Prabowo–Gibran memicu gelombang kritik dari masyarakat. Isu ini tidak hanya menyentuh persoalan teknis tata kelola anggaran, tetapi menyasar jantung demokrasi lokal: kedaulatan rakyat di daerah.
Dalih efisiensi anggaran APBN yang kerap dikedepankan justru dinilai sebagai argumen dangkal yang menutupi persoalan lebih mendasar. Pemilukada langsung memang membutuhkan biaya besar, namun biaya tersebut merupakan harga yang harus dibayar dalam sistem demokrasi untuk memastikan partisipasi rakyat dan legitimasi kekuasaan. Menggantikannya dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD berarti mengalihkan mandat rakyat ke ruang tertutup elite politik daerah.
Wacana ini pun membangkitkan kembali memori publik terhadap gelombang demonstrasi besar pada 2025 lalu yang mengusung tuntutan “pembubaran DPR”. Gerakan tersebut bukan lahir dari ruang hampa, melainkan dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan yang dinilai gagal menjalankan fungsi representasi, pengawasan, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Secara historis, Indonesia memang pernah menerapkan pemilukada melalui DPRD sebelum 2004. Namun menjadikan masa lalu sebagai justifikasi kebijakan hari ini merupakan kekeliruan logis. Demokrasi bersifat dinamis dan seharusnya bergerak maju, bukan mundur ke pola yang telah ditinggalkan karena dinilai bermasalah. Legitimasi prosedural tidak serta-merta berarti legitimasi demokratis.
Masalah utama terletak pada realitas politik DPRD di daerah yang hingga kini belum menunjukkan kematangan sebagai lembaga penyeimbang kekuasaan. Alih-alih berperan sebagai oposisi yang kritis, DPRD kerap terjebak dalam relasi harmonis yang berlebihan dengan eksekutif daerah. Hubungan yang seharusnya bersifat kontrol justru berubah menjadi kolaborasi kepentingan.
Kondisi ini menciptakan ruang subur bagi transaksi politik yang tidak sehat. Jika pemilukada diserahkan sepenuhnya kepada DPRD, maka risiko politik uang, kompromi elite, dan barter kekuasaan semakin sulit diawasi publik. Dalam skema tersebut, rakyat tidak lagi menjadi penentu arah kepemimpinan daerah, melainkan sekadar penonton dari proses politik yang elitis.
Lebih jauh, wacana pemilukada melalui DPRD berpotensi mereduksi marwah lembaga legislatif itu sendiri. DPRD tidak lagi diposisikan sebagai rumah aspirasi rakyat, melainkan sebagai instrumen kekuasaan yang melanggengkan dominasi koalisi politik tertentu di daerah. Ketika parlemen kehilangan independensinya, maka yang runtuh bukan hanya institusi, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi itu sendiri.
Fakta bahwa indeks kepercayaan masyarakat terhadap DPR—baik di tingkat pusat maupun daerah—terus menurun seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah. Dalam situasi krisis legitimasi seperti ini, menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada lembaga yang tengah mengalami defisit kepercayaan publik justru memperbesar potensi konflik sosial dan delegitimasi kekuasaan.
Wacana ini juga mencerminkan kegagalan negara dalam membaca aspirasi masyarakat daerah. Alih-alih memperkuat partisipasi politik warga dan memperbaiki kualitas demokrasi lokal, yang muncul justru gagasan sentralistik yang memusatkan kendali kekuasaan di tangan elite partai. Efisiensi anggaran dijadikan tameng, sementara hak politik rakyat dipinggirkan.
Jika pemilukada melalui DPRD dipaksakan dalam kondisi politik saat ini, maka ia bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan sebuah kemunduran demokrasi yang dilegalkan. Demokrasi lokal akan kehilangan ruhnya, dan daerah kembali menjadi ladang kompromi elite yang jauh dari kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, sebelum wacana ini dilangkahkan lebih jauh, pembenahan menyeluruh terhadap DPRD harus menjadi prioritas. Tanpa reformasi integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga legislatif daerah, setiap upaya mengalihkan mandat rakyat ke DPRD hanya akan memperdalam krisis kepercayaan dan menjauhkan demokrasi dari makna sejatinya.






