Berangkat Dari Pulau Kei, Yusril Toatubun Persoalkan UU Kepemudaan di Mahkamah Konstitusi.

oleh -119 Dilihat
oleh

Sejumlah anak muda mempersoalkan Undang-Undang (UU) Kepemudaan Nomor 40 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK), salah satu datang Yusril Toatubun, pria asal Maluku yang dikenal aktif dalam berbagai isu, kali ini terkait kepemudaan di Republik Indonesia, ia mengajukan secara resmi permohonan Judicial Review terhadap Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2009 di kantor yang beralamat dijalan Medan Merdeka Barat Jakarta pada. Jum’at (29/11/2025).

Permohonan tersebut diajukan karena adanya batasan usia yang termuat dalam Pasal 1 angka 1 UU, yang mendefinisikan pemuda sebagai warga negara Indonesia berusia 16 sampai 30 tahun. Baginya, batasan usia tersebut tidak lagi mencerminkan perkembangan Sosial, Ekonomi, Budaya serta Realitas Kematangan Pemuda Indonesia saat ini.

Penilaian ini di anggap terlalu sempit terhadap dunia kepemudaan, sehingga pelbagai orang yang dikatakan berusia 30 tahun, akan kesulitan dalam mengakses program-program ideal yang diberikan pemerintah atau Lembaga instansi lainnya untuk memperoleh prestasi.

“Batas usia dalam UU Kepemudaan telah menciptakan kerugian potensial bagi mereka yang berada menjelang atau tepat di bawah usia 30 tahun, terutama karena akses terhadap berbagai program, beasiswa, jabatan strategis kepemudaan, hingga kesempatan berkompetisi di ruang nasional menjadi terputus secara tiba-tiba ketika seseorang melewati batas tersebut,” Kata Yusril Toatubun dalam permohonannya.

Ia menambahkan, seharusnya UU Kepemudaan berdampak langsung terhadap akses partisipasi publik, termasuk pembinaan, pemberdayaan, dan peluang strategis di berbagai program nasional yang diperuntukkan untuk pemuda. Di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, ia menyampaikan bahwa Jaminan Konstitusional tidak boleh membedakan akses bagi warga negara terhadap kebijakan maupun program negara, terutama yang berkaitan dengan pengembangan Kapasitas serta peran Publik.

“Saya menempatkan bahwa konstitusi menjamin tiap warga negara tanpa pembedaan usia yang tidak proporsional untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam berpartisipasi. Namun, dengan hadirnya batas usia dalam UU Kepemudaan, jaminan konstitusional itu secara nyata menjadi terbatas. Karena itu, batas usia perlu diperluas hingga 35 sampai 40 tahun agar ruang partisipasi lebih inklusif dan sesuai dengan realitas perkembangan pemuda Indonesia hari ini,” Tambah Toatubun di ruang sidang MK.

Dalam menekankan perubahan definisi usia pemuda menjadi semakin mendesak mengingat Indonesia sedang bersiap menghadapi bonus demografi. Pada fase ini, kualitas partisipasi generasi muda akan menentukan arah pembangunan bangsa. Namun, menurutnya, batas usia yang kaku justru menghambat optimalisasi kontribusi kelompok usia produktif yang masih berada dalam fase berkembang, baik secara Ekonomi, Psikologis, maupun Sosial.

“Pemuda hari ini menghadapi tantangan yang berbeda dengan satu atau dua dekade lalu. Kematangan ekonomi, akses pendidikan, dan kesiapan memasuki dunia kerja semakin mundur karena dinamika zaman. Maka, batas usia pemuda sudah seharusnya mengikuti realitas itu, bukan membatasi potensi mereka,” Tegasnya.

Melalui permohonan ini, harapannya Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan putusan yang lebih Progresif, Adaptif, dan sesuai dengan kebutuhan bangsa. Ia menilai bahwa revisi batas usia pemuda bukan hanya kepentingan individu, tetapi kebutuhan nasional untuk memperkuat kapasitas generasi penerus dalam menghadapi perubahan global.

Permohonan Judicial Review ini menandai komitmennya sebagai pemuda Indonesia, sebagai salah satu Representasi Pemuda yang berada di ujung timur Indonesia (Maluku) untuk membawa aspirasi kepemudaan ke tingkat Nasional, dengan harapan membuka ruang bagi partisipasi yang lebih luas, adil, serta berimbang bagi seluruh anak bangsa, demi tujuan cita-cita bersama.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.