Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengkritik kepemilikan saham dan jabatan strategis Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda atas lima perusahaan tambang di Malut. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan Undang-undang administrasi pemerintahan.
“Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang secara tegas melarang pejabat publik melakukan tindakan yang berindikasi pada konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2,” ujar Koordinator JATAM Melky Nahar dalam keterangannya, dikutip Detik, Sabtu (15/11/2025).
Melky juga menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 ayat 1 huruf c, secara spesifik melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pengurus perusahaan swasta atau milik negara.
“Artinya, rangkap jabatan antara gubernur dan pemilik atau direktur (perusahaan tambang) adalah praktik yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara, sesuai mekanisme hukum,” ujar Melky.
Melky mengatakan bahwa larangan rangkap jabatan juga tersirat dalam peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020. Aturan tersebut menekankan larangan tegas bagi pejabat publik, agar tidak memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi kebijakan atau keputusan.
“Jika terjadi, maka hal tersebut masuk kategori pelanggaran etika hingga berpotensi melahirkan tindak pidana korupsi, sekaligus menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik kepada pemerintah,” ujarnya.
Menurut Melky, posisi Sherly sebagai gubernur sekaligus aktor utama dalam gurita bisnis pertambangan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi kebijakan, hingga ketidakadilan ekonomi semakin terbuka lebar. Itu berarti, kata Melky, prinsip netralitas dan objektivitas dapat mempengaruhi setiap keputusan.
“Praktik kepemilikan dan pengelolaan bisnis tambang kepala daerah seperti Gubernur Sherly, berpotensi mempengaruhi netralitas dan objektivitas keputusan pemerintah. Jelas ini melanggar prinsip pemerintah yang bebas dari kepentingan pribadi,” imbuh Melky.
Sebelumnya diberitakan, JATAM melaporkan perusahaan tambang milik Sherly terdiri dari PT Karya Wijaya dan PT Bela Kencana yang bergerak di bidang tambang nikel, dan PT Bela Sarana Permai merupakan perusahaan tambang pasir. Sementara 2 perusahaan lainnya bergerak pada pertambangan emas, yakni PT Amazing Tabara dan PT Indonesia Mas Mulia.
Melky Nahar menjelaskan bahwa kelima perusahaan tambang itu berada di bawah PT Bela Group, sebuah grup yang dimiliki Sherly dan sejumlah keluarganya. Khusus Sherly, kata Melky, tercatat memiliki 25,5 persen saham di PT Bela Group, sekaligus menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut.
“Sherly juga tercatat sebagai direktur sekaligus pemegang saham 25,5 persen di PT Bela Group, perusahaan induk yang menaungi beragam lini bisnis keluarga Laos,” ungkap Melky.
Sherly Tjoanda, sosok yang awalnya dikenal sebagai istri dari mendiang calon gubernur Maluku Utara, Benny Laos, kini resmi mengemban tugas sebagai Gubernur Maluku Utara periode 2025-2030.
Keikutsertaan Sherly Tjoanda dalam kontestasi politik ini dilatarbelakangi oleh tragedi tragis yang merenggut nyawa suaminya, Benny Laos, dalam peristiwa meledaknya Kapal Bela 72 pada Sabtu, 12 Oktober 2024, di Kabupaten Pulau Taliabu.
Menggantikan estafet perjuangan sang suami, Sherly Tjoanda berhasil meraih mandat rakyat dan mencatatkan namanya sebagai Gubernur terpilih dengan perolehan suara yang signifikan.
Latar Belakang Pendidikan dan Keluarga
Lahir di Ambon, Maluku, pada 8 Agustus 1982, Sherly Tjoanda merupakan putri dari pasangan Paulus Tjoanda dan Maria Margaretha Liem.
Dengan zodiak Leo, Sherly Tjoanda dikenal memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang bisnis internasional.
Sherly Tjoanda memulai pendidikan tingginya di Universitas Kristen Petra Surabaya, mengambil jurusan International Business Management.
Komitmen akademiknya terlihat jelas ketika pada tahun 2004, Sherly Tjoanda berhasil menyelesaikan program double degree dari Inholland University of Applied Sciences di Belanda.
Satu tahun setelah menamatkan pendidikannya di luar negeri, tepatnya pada 28 Mei 2005, Sherly Tjoanda menikah dengan politikus dan pengusaha, Benny Laos.
Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai tiga orang anak: Edbert (lahir 11 Maret 2006), Edelyn (lahir 18 April 2007), dan Edrick (lahir 8 Juli 2009).
Kontribusi Sosial dan Aktivitas Organisasi
Sebelum terjun secara mendalam ke gelanggang politik, karier Sherly Tjoanda berawal dari sektor swasta.
Sherly Tjoanda menjabat sebagai Direktur di PT Bela Group, perusahaan yang dikelola bersama suaminya.
Selain peran korporat, Sherly Tjoanda dikenal sangat aktif di berbagai organisasi regional maupun nasional, menunjukkan kepeduliannya terhadap isu-isu sosial dan pemberdayaan.
Beberapa peran penting yang pernah dan sedang diembannya meliputi:
– Pengurus Perwosi Pusat (2018-2022).
– Ketua Umum Forikan Kabupaten Pulau Morotai (2018-2022).
– Bunda PAUD Kabupaten Pulau Morotai (2017-2022).
– Ketua DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Maluku Utara (2022-2027).
Saat ini, Sherly Tjoanda juga memimpin Yayasan Bela Peduli, sebuah organisasi yang berfokus memberikan bantuan dan dukungan bagi anak-anak yatim dan masyarakat yang kurang mampu, menegaskan peran aktifnya di bidang sosial.
Karir Politik yang Meneruskan Visi Almarhum Suami
Keputusan Sherly Tjoanda untuk memasuki dunia politik secara langsung muncul setelah wafatnya Benny Laos.
Kepergian sang suami meninggalkan duka mendalam tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi masyarakat Maluku Utara yang telah mengenal visi dan program kerjanya.
Mendapat dorongan kuat dan dukungan resmi dari delapan partai koalisi, Sherly Tjoanda mengambil tantangan untuk meneruskan perjuangan almarhum suaminya.
Berpasangan dengan Sarbin Sehe, Sherly Tjoanda sempat merasa ragu akan perolehan suara yang didapatkannya.
Namun, hasil rekapitulasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuktikan hal yang berbeda.
Sherly Tjoanda berhasil memenangkan Pilkada Maluku Utara 2024 dengan perolehan suara tertinggi, yaitu 359.416 suara, dan resmi menjabat sebagai Gubernur untuk periode 2025 hingga 2030.
Profil Keuangan: Gubernur dengan Harta Kekayaan Fantastis
Sebagai Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menerima total penghasilan bulanan yang diatur oleh peraturan pemerintah.
Gaji pokok seorang gubernur ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan (berdasarkan PP RI Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1), ditambah dengan tunjangan jabatan sebesar Rp5,4 juta (sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001).
Dengan demikian, gaji dan tunjangan yang diterimanya setiap bulan sebagai kepala daerah berjumlah Rp8,4 juta.
Namun, yang paling mencolok dari profilnya adalah laporan kekayaannya.
Dikutip dari situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sherly Tjoanda tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp709.760.235.594.
Angka ini menempatkannya sebagai salah satu Gubernur terkaya di Indonesia untuk periode 2025-2030.
Laporan harta kekayaan tersebut merinci nilai asetnya sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan: Nilai aset propertinya mencapai total Rp201.133.967.263.
Aset ini tersebar di beberapa lokasi strategis, termasuk properti seluas 757 m2/1200 m2 di Kota Manado (bernilai Rp410 juta), serta sejumlah tanah di Kota Ambon dan Kabupaten Pulau Morotai yang nilainya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
2. Alat Transportasi dan Mesin: Aset di sektor ini bernilai total Rp7.063.315.200.
Koleksi kendaraannya mencakup mobil mewah seperti Land Rover R Rover tahun 2019 (senilai Rp3 miliar), Lexus Lexus tahun 2023 (senilai Rp2.557 miliar), Toyota Alphard, serta kendaraan klasik seperti Motor Kawasaki dan mobil Jeep Hummer.
3. Harta Bergerak Lainnya: Tercatat memiliki nilai Rp37.575.000.000.
4. Surat Berharga: Asetnya dalam bentuk surat berharga mencapai Rp245.324.000.000.
5. Kas dan Setara Kas: Simpanan tunai dan setara kasnya berada di angka Rp146.173.849.119.
6. Harta Lainnya: Terdapat aset lain-lain yang bernilai Rp96.968.144.090.
Meskipun memiliki aset yang luar biasa besar, laporan tersebut juga mencatat adanya Hutang sebesar Rp24.478.040.078.
Kekayaan yang dimilikinya ini sebagian besar diperoleh dari hasil usahanya di sektor swasta bersama almarhum suami sebelum Sherly Tjoanda menjabat sebagai kepala daerah.







