Tak Hanya SK LHKPN, DPRD Maluku Tetapkan Propemperda 2026, Begini Kata Fauzan Rahawarin.

oleh -106 Dilihat
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna, untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PPPD) tahun 2026, serta menyetujui Surat Keputusan (SK) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berlangsung di Ruang Paripurna yang beralamat di Karang Panjang (Karpan) Ambon itu pada Kamis (27/11/2025).

Pertemuan itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Maluku yaitu Fauzan Rahawarin, dalam kesempatannya ia menegaskan, Propemperda 2026 menjadi pedoman penting DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sepanjang tahun 2026.

“Propemperda ini menjadi acuan bagi kita semua dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kami berharap, perda yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan di berbagai sektor serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku.” Tegas Fauzan Rahawarin.

Dalam penyusunan Propemperda dilakukan melalui koordinasi antara DPRD dan pemda, menentukan arah kebijakan bersama demi kebutuhan pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat. Terdapat 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditentukan bersama menjadi prioritas untuk mencakup beberapa sektor yang sentral, dan strategis.

Ranperda tersebut antara lain :

  • Ranperda Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
  • Peran Pemerintah Daerah
  • Ranperda Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Hutan Adat
  • Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan
  • Ranperda Destinasi Pariwisata
  • Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi
  • Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Selain dari lembaga Legislatif itu terdapat pula usulan Ranperda dari Pemprov, antara lain :

  • Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
  • Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Maluku

Dari Paripurna itu, DPRD Maluku menetapkan Surat Keputusan LHKPN Provinsi Maluku 2026. Dan mempertegas arah kebijakan dalam Pemberantasan Korupsi di Maluku.

“Persetujuan SK LHKPN ini menunjukkan komitmen DPRD Maluku dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.” Tutur Rahawarin.

Harapannya penetapan Propemperda dan SK LHKPN 2026 memberikan Kontribusi yang lebih Signifikan dalam kehidupan nyata guna pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Dengan Propemperda yang komprehensif dan pembahasan Ranperda yang mendalam, DPRD Maluku berkomitmen menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” Harapnya Wakil Ketua DPRD Maluku itu.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.