Polemik Rumah Toko (Ruko) pengelolaannya di Mardika Kecamatan Sirimau, kembali disorot, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku tegaskan akan mengawal persoalan tersebut, mengingat telah berlarut proses penyelesaiannya selama bertahun-tahun. Pada (27/11/2025).
Melalui Benhur George Watubun (BGW) selaku ketua DPRD Maluku, ia menyampaikan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam akan hal itu.
“Kami telah mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Tinggi, dan Polda Maluku, untuk mengusut tuntas masalah Ruko Mardika.” Tegas Watubun.
Selain memiliki peran Sentral, lembaga Legislatif akan mengundang berbagai LSM dan akan melakukan pengawasan ketat, guna terciptanya penegakan hukum di tanah Maluku. Ketegasan itu baginya sebagai tindak lanjut, DPRD Maluku untuk menghadirkan berbagai pihak.
“Kami juga akan mengundang LSM agar proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan bisa dipantau publik,” Tegas BGW
Sebelumnya ia meminta agar pengelolaan Ruko Mardika dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku demi kepastian hukum dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Kebijakan terkait Ruko Mardika harus dijalankan sesuai peraturan agar kontribusinya bagi daerah dan kesejahteraan masyarakat bisa dioptimalkan.” Tutupnya







