Selain Menyetujui KUA-PPAS 2026 dan Menyoroti Penurunan PAD, DPRD Maluku Tentukan Skema Pinjaman Daerah.

oleh -126 Dilihat
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Hal itu disetujui dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan Nomor 9.00.1.1-2215 dan 9.00.1.14-12 tanggal 24 November 2025, disahkan melalui rapat Paripurna di Kantor yang beralamat di Jalan Karang Panjang Ambon, pada Senin (24/11/2025) Malam.

Dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun (BGW), diawali penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) sebagaimana diamanatkan Pasal 39 Ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025. Laporan itu berisi proses pembahasan, Inventarisasi masalah, serta sejumlah catatan strategis Banggar. Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD Maluku, Asmain Pelu, membacakan laporan Banggar yang merinci tahapan pembahasan sejak 15 November 2025, mulai dari paripurna penyampaian Dokumen, Pendalaman Fraksi, pada rapat Komisi dengan Mitra Organisasi Perangkat Daerah  (OPD), penyusunan Daftar Inventarisasi masalah, hingga rapat kerja Banggar dan TAPD yang diberikan waktu sejak tanggal 21–22 November 2025.

Dalam laporannya, tim Banggar menegaskan beberapa catatan penting. Salah satunya terkait penurunan Signifikan Proyeksi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. Pemerintah daerah didorong memberikan anggaran Operasional yang Proporsional bagi OPD serta memberi hasil Pendpatan Asli Daerah (PAD), melakukan Revisi Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta memastikan Kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai target RPJMD 2025–2029.

“OPD penghasil PAD harus diperkuat, Perda pajak perlu direvisi, dan BUMD mesti berkontribusi optimal,” demikian bunyi ketegasan Banggar.

Banggar juga mendesak penyelesaian tunggakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru tahun 2024–2025. Pembayaran diharapkan tuntas pada APBD 2025. Dalam rencana pinjaman daerah sebesar Rp.1,5 triliun, Banggar menyatakan setuju namun mensyaratkan empat hal penting yakni :

  • Kejelasan sumber pinjaman,
  • Peruntukan Program,
  • Skema Pengembalian, dan
  • Pemerataan Pembangunan untuk 11 Kabupaten/Kota di Maluku.

Menanggapi hal itu, DPRD Maluku melalui Benhur Watubun memberi ketegasan agar kemudian catatan-catatan Banggar menjadi perhatian serius pemerintah provinsi.  Dalam pertemuan penting itu, kedua Lembaga saling memberi support agar pembangunan Maluku terus berlanjut lebih baik dengan perkembangan yang ada, tak hanya Ketua 3 pimpinan ikut hadir dalam Paripurna itu mendampingi Benhur Watubun seperti Fauzan Rahawarin (Wakil Ketua I), Jhon Lewerissa (Wakil Ketua II) dan Asiz Sangkala (Wakil Ketua III).

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.