Dugaan guru menyetrika muridnya hingga melepuh tidaklah benar, hal tersebut di sangkakan pada Sekolah Rakyat Maluku (SRM) 40 Ambon. Saudah Tethool Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menjelaskan benar adanya tindakan melukai namun datang dari seorang guru tidaklah di benar. (19/11/2025).
Ia tegaskan telah dilakukan investigasi langsung ke sekolah, dan membantah seluruh tuduhan yang disematkan pada guru SRM 40 Ambon itu. Sering kali guru memberi hukuman kepada siswa merupakan hal wajar yang sejak dulu telah dilakukan namun hingga melukai siswa merupakan tindakan yang tak dibenarkan, sebab fakta di lapangan terlihat kejadiannya sangat berbeda.
“Ternyata kejadiannya bukan seperti itu. Anak-anak ini sengaja membuat tato di dada mereka. Salah satu guru kemudian menegur dan mengatakan bahwa tindakan itu merusak tubuh mereka dan tidak sesuai etika sekolah,” Jelas Saodah dalam keterangan resmi di Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon.
Ia menambahkan bahwa ada MisKomunikasi antara guru dan murid di sekolah, sehingga salah mengartikan isi dari penyampaian dengan nada yang berbeda.
“Kalau mau rusak badan seperti itu, sekalian saja setrika.” Demikian isi teguran yang kemudian disalahartikan para siswa.
Ucapan tersebut justru mempengaruhi psikology siswa, salah satu diantara mereka mengambil setrika yang telah panas dan kemudian menyetrikakan dada temannya dan melepuh, menandai luka di dada.
“Bukan dilakukan oleh guru, tapi oleh siswa sendiri.” Tuturnya Tethool.
Atas kejadian itu, Saudah Tethool menyesalkan beredar informasi miring, seolah tindakan itu dilakukan oleh guru, dan tak berdasar. Sebab, pemberitaan yang tidak akurat dapat merusak Reputasi tenaga Pendidik yang mampu merugikan berbagai pihak.
“Seandainya guru itu langsung dipanggil dan diberi sanksi tanpa mendengar klarifikasi dari siswa, itu sangat berbahaya.” Sesalnya.
Perhatian terhadap persoalan yang di tangani Komisi IV, ia meminta agar kiranya siswa yang bersangkutan mengklarifikasi secara terbuka di media agar persoalan ini tidak lagi menimbulkan fitnah yang menyesatkan masyarakat.
“Ini sudah mencelakakan guru tersebut. Harus ada klarifikasi supaya masalah ini menjadi clear.” Terang Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku.







