Melakukan Penghinaan Terhadap BGW, Patrick Papilaya Tetap Dihukum.

oleh -221 Dilihat
oleh

Benhur G. Watubun, S.T melalui Kuasa Hukumnya Ali M. Basri Salampessy mendesak Kejaksaan Negeri Ambon (Kejari) untuk segera mengeksekusi putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Chrisnanimory Patrick Papilaya. (19/11/2025).

Pasalnya Patrick yang pernah melakukan penghinaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Maluku beberapa bulan lalu. Terkait dengan hal itu, desakan ini muncul pasca Mahkamah Agung menerbitkan putusan dengan Nomor Seri : 5898 K/PID.SUS/2025 dikeluarkan pada 3 Juli 2025, yang menolak upaya Hukum Kasasi terpidana dan menguatkan seluruh putusan Pengadilan Negeri Ambon dan Pengadilan Tinggi Ambon. Papilaya dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara serta denda Rp. 5 juta.

Sebagai Kuasa Hukum Ketua DPRD Provinsi Maluku, Ali M. Basri Salampessy, tegaskan bahwa tak ada alasan, jika Jaksa melakukan penundaan terhadap proses hukum tersebut. Dan meminta Kejaksaan Negeri Ambon selaku eksekutor atau pelaksana dari putusan untuk segera melaksanakan eksekusi dengan cara melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Terpidana Chrisnanimory Patrick Papilaya, sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta menindaklanjuti tindakan itu yang menjamin kepastian hukum dan menegakkan keadilan di Maluku, kiranya kepada klien bersangkutan.


“Tidak Ada alasan bagi jaksa untuk menunda eksekusi. Hukum sudah berbicara jelas, kami berharap jaksa segera bertindak profesional dan sesuai prosedur agar putusan ini dapat diimplementasikan tanpa hambatan.” Tegas Ali M. Basri Salampessy.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan agar mencegah adanya penundaan atas kendala-kendala yang bersifat administratif dan berharap jaksa mampu berbicara dengan tindakan yang professional.

“Kami berharap jaksa bertindak profesional sesuai prosedur dan melaksanakan putusan tanpa hambatan, penegakan hukum tidak boleh tertunda.” Tambahnya.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.