Tak Kooperatif, Hingga Belum Mengerti Kewenangan DPRD, Kepala BPJN Maluku Dalam Desakan Pencopotan.

oleh -119 Dilihat
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, melalui Komisi III, menegaskan akan mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mencopot Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku. Hal tersebut timbul karena akibat tidak adanya sikap kooperatif Kepala BPJN tersebut saat akan berdiskusi dengan Lembaga Wakil Rakyat itu. Selasa (18/11/2025). Siang

Dalam rapat yang berlangsung, Mumin Refra selaku DPRD Komisi III Provinsi Maluku menyesalkan ketidakhadiran Yana Astuti sebagai Kepala BPJN Maluku setelah undangan rapat telah dilayangkan sebanyak tiga kali. Refra menilai ketidakhadiran Kepala BPJN di Wilayah Maluku dapat menghambat proses pengawasan terhadap proyek pembangunan jalan yang anggarannya didanai dari Negara dan Daerah.

“Kami sudah mendengarkan masukan dari semua pimpinan dan anggota. Kesimpulannya ada dua. Pertama, kami akan menyurati Kementerian PUPR untuk menarik Kepala BPJN Maluku karena dianggap tidak proaktif berdiskusi dengan DPRD terkait pembangunan jalan di Maluku.” Ujarnya Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku saat dimintai keterangan.

Perwakilan BPJN Maluku yang menghadiri rapat bersama dinilai memberi informasi yang dianggap kurang akurat, terkait alasan tak hadir selama tiga kali pemanggilan. Sebelumnya Kepala BPJN meminta kiranya jadwal rapat dapat dimajukan, namun pada hari pelaksanaan, saat melakukan pertemuan tetap tak hadir.

“Informasi dari perwakilan BPJN, Kepala Seksi, menyebutkan ada rapat hari ini. Padahal, yang bersangkutan meminta agar jadwal rapat dimajukan dari pukul 14.00 menjadi 10.00 karena pukul 16.00 akan berangkat ke Jakarta. Ternyata hari ini tidak hadir.” Tambah Refra.

Hingga berita ini terbit, Yana Astuti atau Kepala BPJN Maluku tidak menunjukkan sikap Sinergitas dalam melakukan kerjasama dengan Lembaga Legislatif yang beralamat di jalan Karang Panjang Ambon itu dan tak menghargai undangan resmi yang diberikan DPRD Maluku sebagai mitra pemerintah dalam daerah. Selain itu, terkait hal ini Yana Astuti di anggap belum mengerti kewenangan DPRD untuk melakukan pengawasan proyek-proyek yang dibiayai oleh uang negara.

“Sebagai mitra, kami diberi kewenangan oleh tata tertib DPRD yang disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengawasi proyek-proyek yang dibiayai APBD dan APBN. Bayangkan, kalau Kepala Balai yang bertanggung jawab untuk pembangunan jalan di Maluku tidak proaktif terhadap DPR, itu artinya dia menciptakan ketidakharmonisan antara DPRD dan Balai Jalan dan Jembatan,.” Tegasnya.

Refra melanjutkan, Komisi III memutuskan untuk mengambil langkah konkret dengan menyurati Kementerian PUPR, dan mengusulkan pencopotan Kepala BPJN Maluku tersebut dan berencana untuk bertatap muka secara langsung dengan Menteri PUPR yakni Dody Hanggodo, untuk menyampaikan hal ini.

“Rapat hari ini memutuskan, agar Komisi III akan bertemu langsung dengan Menteri PUPR, untuk mengusulkan penarikan yang bersangkutan dari jabatan sebagai Kepala Balai.” Lanjut Politisi PKB itu.

Selanjutnya, ia berharap Kementerian PUPR segera mengambil tindakan tegas terkait hal ini demi menjaga keharmonisan yang telah di bangun antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam sinergi bersama mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia khususnya Maluku.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.