Siapa Sebenarnya J.M ? Oknum Anggota Polda Maluku, Diduga Terlibat Kasus Penipuan.

oleh -232 Dilihat
oleh

Kuasa Hukum korban kasus penipuan yakni Bansa Hadi Sella yang dilakukan oknum anggota Polda Maluku J.M dalam kasus Calo Casis Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini memasuki pemeriksaan saksi tambahan. Dikutip dari Info Baru bahwa dirinya berharap Penyidik di Propam Polda Maluku secepatnya memeriksa J.M selaku terlapor dalam kasus dugaan penipuan Casis anggota TNI.

“Terkait pemeriksaan saksi kedua hari ini, diharapkan penyidik dapat memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi.” Ungkapnya usai pemeriksaan saksi. Pada Senin (17/11/2025).

Ia menambahkan pemeriksaan kasus harusnya dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, sehingga di harapkan dapat berjalan oleh penyidik di Propam Polda Maluku sesuai mekanisme yang ada.

“Kami akan terus mengawal perkara ini dengan harapan segala proses hukum dapat bejalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.” Harapnya.

Kasus yang alami kliennya tersebut, mengalami kerugian hampir berkisar pada angka Rp200 juta oleh oknum Anggota Polda Maluku J.M, kasus yang ia tangani diharapkan dapat berjalan sesuai koridor yang ada, dan berlaku transparan, agar kiranya tak terjadi di kemudian hari lagi.

“Perlu kami ingatkan bahwa kerugian yang di alami klien kami tidak sedikit, sehingga penyelidik harus bekerja secara professional, terukur dan transparan.” Desaknya.

Kasus penipuan ini, di duga dilakukan oknum Brigadir J.M salah satu anggota Polda Maluku diketahui laporan masuk sejak oktober 2024 dengan terkendala keterangan saksi pada saat itu yang kini mulai menguat saat dilakukan pengawalan oleh tim hukum dari BHS Law Office. Pasalnya, Brigadir J.M diduga bertindak sebagai calo pada seleksi anggota TNI Angkatan Darat (AD) sejak 2023 lalu.

“Tadi sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan berjalan lancar di Bidang Propam Polda Maluku.” Terang kuasa hukum itu saat dimintai keterangan.

Dalam keterangannya, saksi menjelaskan secara rinci kronologis transaksi, baik yang diserahkan secara langsung kepada terlapor maupun melalui pelapor.

“Saksi diketahui merupakan penyumbang dana kepada pelapor untuk membantu biaya anak pelapor mengikuti seleksi TNI AD tahun 2023, dengan total dana yang diserahkan mencapai Rp147 juta.” Jelasnya.

Adapun rincian penyerahan dana tersebut yaitu setoran pertama sebesar Rp20 juta yang diserahkan langsung kepada pelapor dan terlapor di rumah saksi saat berada di Negeri Sawai, disusul penyerahan berikutnya sebesar Rp13 juta, dan Rp17 juta, kemudian Rp20 juta.

“Selain itu, saksi juga menyerahkan kartu ATM kepada pelapor, yang menurut pengakuan pelapor, kemudian diberikan kepada terlapor di Ambon. Saldo di dalam kartu ATM tersebut mencapai Rp77 juta.” Tegasnya.

Kuasa hukum tersebut, berharap agar pihak Polda Maluku dapat menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya, mengingat kasus telah berjalan selama 1 tahun dan belum terlihat penyelesaian, kendati demikian, uang sebesar Rp147 juta yang telah diserahkan kepada terlapor dapat di pertanggung-jawabkan dengan cara mengembalikan.

“Kami berharap agar Propam Polda Maluku yang memeriksa perkara ini agar dengan seadil-adilnya, agar dana yang diserahkan dapat dikembalikan sesuai janjinya.” Tuturnya. 

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.