PNS Bolos Kerja, Siap dipecat Tanpa Tunjangan dan Hak Pensiun.

oleh -249 Dilihat
oleh

Pemerintah melakukan Reformasi Birokrasi guna memastikan pelaksanaan program-program prioritas berjalan efektif. Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), jika kedapatan secara sengaja tidak masuk kerja saat jam bekerja, akan dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dalam kegiatan BKN Menyapa ASN yang digelar secara daring. Pada Rabu (12/11/2025).

Zudan menjelaskan, ini merupakan Instruksi Pemerintah melalui Badan Pertimbangan (BP) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bertugas mengawasi kepatuhan dan kedisiplinan ASN setiap bulannya. Pelanggaran disiplin ini, terdiri dari Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekertaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, serta Ketua Kopri yang segera menggelar siding, menentukan tindak lanjut dan keputusan terhadap kerja-kerja ASN.

“Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN.” Katanya Kepala Zudan.

Zudan mengatakan, banyak sekali ditemukan ASN, dari kasus-kasus yang ditangani BP ASN, baik itu PNS maupun PPPK yang dipecat karena tidak masuk kerja atau melakukan bolos.

“Baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan secara dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat, karena tidak masuk kerja.” Tegas Kepala BKN.

Ia melanjutkan bahwa, selain Kedisiplinan yang perlu di tingkatkan perlu di pelajari Mekanisme tersebut guna menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara yang Kompeten dalam Bidangnya untuk menciptakan tatanan Reformasi Birokrasi berjalan Stabil.

“Nah, ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian.” Lanjutnya.

Tak hanya Zudan, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ASN tidak akan mendapatkan hak-hak nya lagi, apabila tak mentaati mekanisme yang telah di lakukan, imbas dari hal itu ASN yang  terkena sanksi tak memperoleh hak penghasilan pensiun.

“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan.” Tutur Irma

Sebagaimana diketahui, BKN mempertegas sanksi disiplin berupa pemberhentian terhadap 19 dari total 21 kasus pelanggaran disiplin pegawai ASN. Keputusan ini diambil setelah melalui sidang banding administratif yang diselenggarakan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) sepanjang September 2025.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.