Pemerintah Provinsi Maluku, melalui Juru bicaranya (Jubir) Kasrul Selang menyampaikan ada sejumlah mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov hingga saat ini belum mengembalikan kendaraan dinas yang pernah digunakan sebagai aset daerah. Pada (12/11/2025).
Menurutnya, surat pengembalian aset tersebut kepada para mantan ASN, namun mereka tidak memberi fit back balik atas permintaan dari Pemerintah Provinsi Maluku. Hal ini membuat Pemprov agak geram, dan akan mengambil Tindakan tegas dengan cara penarikan secara langsung oleh Tim Penertiban Aset (TPA) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lokasi tempat tinggal mereka.
Juru Bicara itu berpesan, akan menindaklanjuti kesepakatan bersama KPK dalam waktu 14 hari untuk penertiban aset bermasalah.
“Persoalan aset ini selalu menjadi perhatian serius KPK setiap kali melakukan monitoring, makanya pak gubernur memerintahkan untuk ditarik.” Tegas Kasrul
Terdapat 20 aset daerah berupa mobil dinas yang menjadi fokus TPA bersama Satpol PP untuk dilakukannya penarikan secara paksa, sebab menjadi penugasan dari Gubernur Hendrik Lawerissa.
Sehari sebelum pemberitaan ini dirilis, ada beberapa telah mengembalikan kendaraan dengan total 9 buah barang dinas tersebut.
“Dengan adanya penarikan itu, pemprov akan mengatur waktu apel aset guna melakukan penilaian terhadap aset-aset daerah tersebut.” Katanya








