Penyalahgunaan Dana BOS, Kejari Maluku Tengah Menetapkan Kepsek SDN 23 Sebagai Tersangka.

oleh -545 Dilihat
oleh

Pendidikan di Maluku Tengah kembali tercoreng. Berdasarkan temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah, resmi menetapkan tersangka berinisial SAT, yang merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 23 Malteng, atas dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama kurun waktu 4 tahun, di ketahui keterlibatannya dilakukan berturut-turut, sejak anggaran 2020 sampai pada 2024. (12/11/2025).

SAT diduga menyalahgunakan dana tersebut yang seharusnya peruntukan untuk kebutuhan peserta didik di sekolah dan kebutuhan pembangunan, menjadi tabungan pribadi, salah satunya membayar utang pribadi dan keperluan yang tidak berkaitan dengan operasional sekolah. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan serangkaian pelanggaran berat yang dilakukan tersangka. Di antaranya : Pemalsuan tanda tangan bendahara dan penerima honor, termasuk pemberian honor kepada pegawai fiktif yang tidak pernah bekerja di sekolah.

Tersangka memanipulasi laporan pertanggung-jawaban (LPJ) dan pembuatan laporan fiktif yang ditulis oleh staf atas perintah Kepala Sekolah, pengeluaran dana yang tak sesuai Rencana Anggaran Sekolah (RAS).

Dana BOS dinikmati menjadi keperluan pribadi serta pembelian barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan keperluan pembangunan pendidikan. Hasil audit menemukan bendahara sekolah hanya menerima sebagian kecil dari dana itu, sementara sebagian besar dikelola oleh Kepsek yang bersangkutan.

Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah menegaskan, tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara berkisar Rp443.972.878 (empat ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah). Berdasarkan hal yang di lakukan tersangka, ia melanggar ketentuan, Permendikbud RI No. 8 Tahun 2020, Permendikbud RI No. 6 Tahun 2021, PermendikbudRistek RI No. 63 Tahun 2022 & 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS

Kejari Malteng melakukan penetapan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-654/Q.1.11/Fd.1/11/2025, setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan menemui bukti yang kuat. Atas hal tersebut, SAT ditahan untuk waktu yang telah di tentukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Masohi, terhitung mulai 11 sampai 30 November 2025.

Marcus Yongen Pangkey, S.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, tegaskan bahwa penahanan ini adalah langkah dalam membersihkan dunia pendidikan dari praktik-praktik korupsi yang semakin merajalela.

“Dana BOS bukan celengan pribadi. Setiap rupiah adalah amanah untuk mencerdaskan anak bangsa.” Tegas Marcus Pangkey.

Atas perbuatannya, SAT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya: penjara maksimal seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Menjadi Komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan Pendidikan yang aman dan bersih dari hal negarif tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah berharap, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang berani menyelewengkan dana-dana Pendidikan terkhususnya dana BOS.


“Kami akan terus menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas. Dunia pendidikan harus bersih dari tangan-tangan kotor,” Tekannya.

Tentang Penulis: Admin

Gambar Gravatar
Jurnalis Rasional.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.