Komisi II DPRD Maluku Protes Keras Kebijakan KKP, Nilai Alih Muat di Laut Rugikan Daerah

oleh -594 Dilihat
oleh

Komisi II DPRD Provinsi Maluku melayangkan protes keras terhadap sejumlah kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dinilai merugikan daerah, khususnya sektor kelautan dan perikanan.

Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, menegaskan kebijakan alih muat hasil tangkapan di laut telah berdampak langsung pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku secara signifikan.

“Salah satu yang paling disorot adalah aturan alih muat hasil tangkapan di laut, yang menyebabkan PAD Maluku menurun drastis,” ujar Irawadi saat dihubungi dari Ambon, Jumat (7/11/2025).

Ia mencontohkan, pelabuhan perikanan di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), yang sebelumnya mampu menyumbang PAD hingga Rp200 miliar per tahun, kini hanya menghasilkan sekitar Rp2 miliar.

Menurutnya, hal ini terjadi karena hasil tangkapan nelayan kini langsung dialihkan ke kapal lain di tengah laut dan dibawa ke pelabuhan di luar Maluku, seperti Makassar, Bitung, Bali, atau Jakarta, tanpa melalui proses bongkar muat di pelabuhan daerah.

“Kebijakan ini tertuang dalam Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alih Muat (Transhipment), yang juga diatur dalam PP Nomor 61 Tahun 2009 dan PP Nomor 24 Tahun 2021,” jelasnya.

Selain aturan alih muat, Irawadi juga menyoroti PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), yang disebutnya berpotensi mengurangi manfaat ekonomi daerah dari sumber daya laut.

“Maluku memiliki tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan — WPP 714, 715, dan 718 — dengan potensi ikan mencapai 750 ribu ton per tahun. Jika hasil tangkapan wajib didaratkan di pelabuhan Maluku dan dikenakan retribusi Rp20 ribu per kilogram, potensi penerimaan bisa mencapai Rp17 triliun per tahun. Tapi semua itu hilang karena aturan ini,” tegasnya.

Irawadi menambahkan, pembatasan kewenangan daerah dalam menarik pajak dan retribusi juga diperparah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“PAD kita jatuh, APBD tertekan. Banyak fasilitas perikanan yang dibangun pemerintah kini tidak berfungsi optimal karena hasil tangkapan tidak lagi didaratkan di pelabuhan daerah,” katanya.

Untuk itu, Komisi II DPRD Maluku meminta pemerintah pusat meninjau ulang atau mencabut Permenhub Nomor 28 Tahun 2022, serta mengembalikan mekanisme alih muat seperti sebelumnya.

“Kalau ini tidak segera dicabut, maka pemerintah pusat harus siap menghadapi dampak ekonomi besar di daerah. Maluku akan semakin sulit membiayai pelayanan publik dan pembangunan,” pungkas Irawadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.