DPRD Maluku Dorong Penegakan Hukum dalam Pengelolaan Ruko Mardika

oleh -56 Dilihat
oleh

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal penyelesaian persoalan pengelolaan Ruko Mardika Ambon yang hingga kini masih menjadi sorotan publik. Salah satu isu utama yang disorot adalah dugaan adanya pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan ruko yang melibatkan pihak ketiga.

Hal itu disampaikan Watubun saat menerima aksi demonstrasi dari Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti di halaman Kantor DPRD Maluku, Senin (20/10/2025). “Kami sudah mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Tinggi, dan Polda Maluku untuk mengusut masalah pasar tersebut,” tegas Watubun.

Ia menekankan, DPRD memiliki batas kewenangan dalam persoalan hukum, namun akan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. “Proses hukum itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara DPRD berperan dalam melakukan pengawasan dan uji petik di lapangan,” ujarnya.

Watubun juga mengungkapkan bahwa DPRD Maluku dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait guna memperjelas sejumlah temuan, termasuk dugaan pungli dan penyimpangan dalam pengelolaan Ruko Mardika. “Dalam pertemuan nanti, kami juga akan mengundang lembaga swadaya masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar prosesnya transparan dan bisa dipantau publik,” tambahnya.

Jika dari hasil pembahasan ditemukan pelanggaran, lanjut Watubun, DPRD akan menyampaikan rekomendasi resmi kepada pemerintah provinsi maupun aparat hukum. “Secara administrasi, DPRD juga akan mengeluarkan rekomendasi agar Gubernur Maluku menindak tegas pihak ketiga yang menyimpang dari aturan,” ujarnya.

Watubun menegaskan, kontrak kerja sama pengelolaan ruko yang telah berakhir seharusnya tidak diperpanjang dan pengelolaan dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Maluku. “Kita berharap seluruh kebijakan di Ruko Mardika dijalankan sesuai aturan, agar kontribusinya kepada pemerintah dan rakyat Maluku dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam aksi di halaman DPRD, para pengunjuk rasa mendesak pemerintah provinsi mengambil alih kembali pengelolaan Ruko Mardika. Mereka menilai pengelolaan oleh pihak ketiga sejak 2016 hingga kini tidak transparan dan berpotensi merugikan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.