Benhur Watubun Kritik BPN Ambon Tak Siap Hadapi Sengketa Tanah Adat Rumahtiga

oleh -688 Dilihat
oleh

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menyoroti lemahnya kesiapan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon dalam rapat dengar pendapat terkait sengketa tanah adat di Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Rapat yang digelar oleh Komisi I DPRD Maluku pada Kamis (16/10/2025) di ruang paripurna DPRD itu menghadirkan perwakilan masyarakat adat, BPN Ambon, dan pimpinan DPRD.

Dalam pertemuan tersebut, BPN hadir tanpa membawa dokumen pendukung sebagaimana yang sebelumnya diminta oleh DPRD. Padahal, surat resmi permintaan data telah dikirimkan sejak sebelum rapat berlangsung. “Kami menerima laporan demo warga adat Desa Rumahtiga ini tanggal 13, dan surat permintaan data kami kirim tanggal 14. Namun pada rapat hari ini, BPN hadir tanpa membawa satu pun dokumen pendukung. Ini menunjukkan kurangnya transparansi dan persiapan,” tegas Watubun di hadapan peserta rapat.

Menurut Watubun, ketiadaan data dari BPN memperlihatkan kurangnya keseriusan lembaga tersebut dalam menangani persoalan tanah adat yang telah lama menimbulkan keresahan masyarakat. “Kami sudah menerima dokumen dari masyarakat adat yang menjadi dasar klaim mereka. Logikanya, BPN harusnya terlebih dahulu memiliki dan mempelajari dokumen itu sebelum DPRD meminta data,” ujarnya.

Watubun menegaskan, DPRD tidak akan membiarkan persoalan hak masyarakat adat menjadi kabur akibat lemahnya koordinasi antarlembaga. Ia menilai kejelasan dan validitas data menjadi kunci penyelesaian yang adil, baik secara hukum maupun adat. “Pertemuan seperti ini harus ada data lengkap. Ini bukan sekadar soal administratif, melainkan juga menyangkut martabat masyarakat adat dan kredibilitas pemerintah,” tandasnya.

Persoalan tanah adat di Rumahtiga bermula dari klaim masyarakat terhadap tanah ulayat yang kemudian diterbitkan sertifikatnya oleh BPN. Sejumlah warga menilai penerbitan itu dilakukan tanpa mempertimbangkan keberadaan hak adat yang telah diakui turun-temurun.

Watubun menilai, sikap BPN yang terkesan pasif dan tidak terbuka justru berpotensi memperkeruh situasi dan menimbulkan ketegangan sosial di lapangan. Ia meminta agar pemerintah, baik pusat maupun daerah, bersikap serius dan terbuka dalam penanganan sengketa ini. “Kami ingin mendukung hak masyarakat adat, namun tetap harus berdasarkan aturan yang berlaku dan data yang valid. Transparansi dan kejujuran adalah kunci penyelesaian,” tegas Watubun.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, menyampaikan bahwa rapat tersebut belum menghasilkan kesimpulan akhir. DPRD akan menjadwalkan kembali pertemuan lanjutan pada Rabu mendatang dengan catatan BPN wajib membawa seluruh data pendukung. “Kami tadi juga minta agar rapat berikutnya Kepala BPN harus hadir, jangan hanya perwakilan. Kenapa beliau tidak bisa hadir? Ada apa ini?” ujar Solihin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.