Proses pembentukan regulasi daerah di Maluku kembali memasuki tahap krusial. DPRD Provinsi Maluku bersama Kementerian Hukum dan HAM menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, Senin (13/10/2025), di ruang rapat utama kantor DPRD, Karang Panjang, Ambon.
Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Maluku, jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pimpinan Komisi I hingga IV, tim penyusun Ranperda, serta Kelompok Kerja dari Kanwil Kemenkumham.
Dalam sambutannya, Saiful Sahri menegaskan pentingnya pembentukan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memberikan arah pembangunan yang berkelanjutan bagi daerah. “Setiap rancangan peraturan daerah harus disusun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Kami juga terus mendorong pemanfaatan teknologi melalui aplikasi e-harmonisasi guna mempercepat proses harmonisasi peraturan daerah,” ujarnya.
Saiful menambahkan, kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat, salah satunya melalui pengembangan Pos Layanan Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memperluas akses keadilan dan menumbuhkan budaya hukum yang inklusif di Maluku.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw, menyebut tahapan harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas produk hukum daerah. “Pengharmonisasian ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian integral dari upaya bersama membangun fondasi hukum daerah yang kuat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Maluku,” kata Rahakbauw.
Ia menekankan bahwa proses ini menjadi ruang kolaborasi lintas lembaga untuk memastikan setiap peraturan daerah yang dihasilkan tidak tumpang tindih dan memiliki daya guna nyata bagi publik.
Empat Ranperda yang menjadi fokus pembahasan kali ini mencakup sektor-sektor strategis, yaitu:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan,
- Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Provinsi Maluku, dan
- Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Tahap harmonisasi ini menjadi langkah awal dari proses legislasi panjang untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya sah secara legal formal, tetapi juga relevan, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku.







