Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengadakan Rapat Paripurna perdana masa sidang I tahun sidang 2025–2026 pada Selasa malam (23/9/2025). Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, dan dihadiri 35 dari 45 anggota dewan. Agenda utama rapat adalah penandatanganan nota kesepahaman terkait Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Maluku tahun 2025.
Dalam sambutannya, Watubun menekankan pentingnya rapat ini sebagai langkah strategis untuk menentukan arah pengelolaan keuangan daerah dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik hingga akhir tahun anggaran. “Dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 harus benar-benar menjadi instrumen perencanaan yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Watubun.
Sebelum penandatanganan, Pj. Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Samal, membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam laporan tersebut dijelaskan, proses pembahasan dimulai sejak Gubernur Maluku menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan pada 2 September 2025, kemudian dilanjutkan dengan pendalaman di tingkat fraksi dan rapat bersama TAPD pada 22–23 September 2025.
Banggar mencatat sejumlah poin penting, antara lain: target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 harus tercapai sesuai rencana; pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk guru SMA/SMK se-Maluku diupayakan selesai sebelum akhir tahun; pengembalian dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan aturan; penyelesaian hutang pihak ketiga harus segera dilakukan; perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan provinsi yang rusak berat harus diprioritaskan; serta penganggaran penyelesaian lahan eks pertanian Pasung dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025.
Farhatun menambahkan, dengan memperhatikan catatan tersebut, Banggar menyetujui rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 untuk disahkan bersama pemerintah daerah. Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku, yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.







