Sopi Jadi Polemik, Gubernur Maluku Tegaskan Tak Ada Legalisasi

oleh -5598 Dilihat
oleh

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku yang berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025–2029, berlangsung dengan tensi tinggi.

Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Aziz Sangkala dan Wakil Ketua II Jhon Lewerissa. Turut hadir Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, Wakil Gubernur Abdullah Vanath, anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ketegangan muncul saat anggota DPRD dari Fraksi PKB, Sukri Waelissa, mengawali penyampaian kritik tajam terhadap pernyataan Wakil Gubernur yang dinilainya tidak layak karena dianggap mendukung legalisasi minuman keras tradisional, sopi.

“Saya ingin pertegas bahwa statemen Pak Wagub di HUT Kabupaten MBD yang menyebut soal legalisasi sopi sangat keliru. Sopi di Maluku ini sering jadi pemicu konflik. Ketika ditelusuri, banyak masalah sosial berawal dari konsumsi minuman keras lokal ini,” tegas Sukri.

Ia memperingatkan bahwa wacana legalisasi sopi dapat mengancam nilai moral masyarakat Maluku, dan menilai ucapan Wakil Gubernur tidak selaras dengan visi pembangunan bermartabat yang dicanangkan oleh Gubernur. Sukri juga mengusulkan agar potensi produksi sopi dialihkan menjadi produk bernilai tambah yang halal, seperti gula aren. Ia menekankan bahwa Maluku memiliki sumber daya alam yang cukup untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Pernyataan tersebut segera mendapat tanggapan dari Anos Yermias dari Fraksi Golkar. Ia menilai bahwa pernyataan Wakil Gubernur sebaiknya tidak diartikan sebagai dukungan penuh terhadap legalisasi, melainkan sebagai respons atas kondisi sosial di daerah tertentu.

“Di MBD dan KKT sudah ada peraturan daerah yang mengatur produksi sopi. Mari kita kaji baik-baik, bukan langsung menyimpulkan seolah-olah itu merusak moral,” ujar Anos.

Menanggapi perdebatan itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak pernah mengusulkan legalisasi sopi. Ia menekankan bahwa yang dibahas oleh pemerintah adalah soal pengaturan, bukan pelegalan.

“Pemerintah Maluku tidak pernah gunakan diksi legalisasi sopi. Yang kami pakai adalah pengaturan, sebab di MBD dan KKT sudah ada perda yang mengatur. Kami terbuka terhadap kritik objektif. Wagub juga sudah menyampaikan permohonan maaf,” kata Gubernur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.