DPRD Provinsi Maluku menyelenggarakan rapat paripurna untuk menyampaikan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029. Rapat ini berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, di ruang paripurna DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Abdul Asis Sangkala.
Dalam sambutan pembukaannya, Abdul Asis Sangkala menekankan pentingnya dokumen RPJMD sebagai landasan strategis bagi pemerintah daerah dalam merancang rencana pembangunan jangka pendek dan menengah, serta sebagai dasar dalam menetapkan arah kebijakan dan alokasi anggaran.
“RPJMD yang disusun harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD. Selain itu, dokumen ini juga wajib selaras dengan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah serta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujar Sangkala.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, RPJMD harus disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Oleh karena itu, DPRD dan Pemerintah Provinsi akan melakukan pembahasan secara intensif dalam waktu dekat.
“Panitia Khusus DPRD untuk pembahasan RPJMD ini telah dibentuk sejak 2 Juli 2025, dan kini akan mulai melakukan pembahasan lebih lanjut. Mengingat waktu yang terbatas, kami harapkan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh agar dapat disahkan sebelum batas waktu yang ditetapkan,” tambahnya.
Dalam pidato pengantarnya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memaparkan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 mengacu pada visi pembangunan daerah yang diarahkan untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, dengan tekad menjadikan Maluku sebagai provinsi yang maju, adil, dan sejahtera.
“Dokumen ini memuat tujuh misi pembangunan daerah yang terangkum dalam Sapta Cita, yang fokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan, pengentasan kemiskinan, penguatan sumber daya manusia, pengembangan infrastruktur dasar, perlindungan lingkungan wilayah pesisir dan pulau kecil, peningkatan pertumbuhan ekonomi inklusif melalui hilirisasi, serta revitalisasi lembaga sosial masyarakat,” ujar Gubernur.
Gubernur menuturkan bahwa proses penyusunan RPJMD dilakukan secara menyeluruh dan partisipatif, melalui berbagai tahapan seperti telaah terhadap RPJPD, penyesuaian visi dan misi, hingga pengumpulan masukan dari para pemangku kepentingan melalui forum publik dan Musrenbang.
Meskipun demikian, ia menyampaikan bahwa dokumen ini masih bersifat sementara dan membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD demi penyempurnaan substansinya.
“Kami menyerahkan Ranperda RPJMD ini kepada DPRD Provinsi Maluku, bukan hanya untuk memenuhi kewajiban konstitusional, tapi juga untuk menyatukan langkah membangun Maluku ke arah yang lebih baik,” ucapnya.
Gubernur turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, terutama DPRD dan Panitia Khusus RPJMD, atas komitmen dan ruang diskusi yang telah disediakan.
“RPJMD ini bukan hanya milik Pemerintah Daerah, tetapi hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat. Sinergi eksekutif dan legislatif adalah kunci dalam mewujudkan cita-cita besar pembangunan Maluku,” tandasnya.
Menutup sidang, Wakil Ketua DPRD menyatakan harapannya agar dokumen RPJMD ini bisa segera disahkan dan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi dan penetapan menjadi Perda. Ia juga mengajak masyarakat Maluku menyambut dua peringatan penting yang akan datang.
“Mari kita kobarkan semangat persatuan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dan memperkuat semangat hidup orang basudara. Semoga RPJMD ini menjadi awal dari langkah besar untuk mewujudkan Maluku yang lebih maju dan sejahtera,” tutupnya.








