Perkuat Fungsi Etika, DPRD Maluku Fasilitasi Ruang Kerja Badan Kehormatan

oleh -1622 Dilihat
oleh

Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Badan Kehormatan (BK), DPRD Provinsi Maluku menyediakan ruang khusus sebagai sarana kerja lembaga etik tersebut.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjaga integritas, martabat, dan kehormatan institusi legislatif daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD (Plt Sekwan), Farhatun Rabia Samal, S.Sos., M.Si.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung bagi BK, termasuk ruang kerja, perlengkapan sidang, serta kebutuhan administrasi lainnya.

“Kinerja mereka dekat dengan saya. Mereka belum bisa berbuat banyak karena sebelumnya belum tersedia ruang yang memadai. Tapi sekarang kami sudah siapkan. Untuk toga sidang sudah dalam proses jahit, meja dan kursi sudah ada, komputer juga akan segera dipenuhi,” kata Farhatun R Samal saat dikonfirmasi di kantor DPRD Maluku, Selasa (8/7/2025).

Farhatun juga menuturkan bahwa ruang kerja BK yang terletak di lantai 3 gedung DPRD saat ini tengah memasuki tahap akhir penyelesaian. Selain perlengkapan kantor, pengadaan komputer dan loker penyimpanan turut menjadi prioritas yang sedang dikerjakan.

“Intinya, apa yang menjadi kebutuhan mereka akan kami fasilitasi secara bertahap. Yang penting fungsinya bisa segera berjalan dengan baik,” lanjutnya.

Ruang tersebut akan difungsikan sebagai tempat kerja BK DPRD, yang merupakan salah satu alat kelengkapan tetap di lembaga legislatif. BK memiliki peran penting dalam menjaga disiplin, etika, dan moral anggota DPRD.

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, BK bertugas untuk mengawasi serta menilai perilaku anggota dewan guna menjaga wibawa lembaga. Mereka juga berperan dalam menelusuri dugaan pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik DPRD.

“Nantinya BK melakukan penyelidikan dan klarifikasi atas pengaduan masyarakat atau pimpinan DPRD,” jelasnya.

BK juga memberikan rekomendasi hasil penyelidikan kepada pimpinan DPRD sebagai dasar untuk memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Penyediaan fasilitas ruang kerja yang memadai ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas BK dalam menjalankan peran pengawasan etika serta menjaga integritas anggota dewan.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya menitikberatkan pada legislasi dan anggaran, namun juga memberi perhatian serius terhadap pembinaan etika internal demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.