Fraksi Gerindra Maluku Tegaskan Pengembalian Dana Rp1,8 Miliar oleh Dinkes Tak Hentikan Proses Hukum

oleh -483 Dilihat
oleh

Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Maluku menegaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp1,8 miliar oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Ketua Fraksi Gerindra, Swantje John Laipeny, menilai langkah tersebut tidak cukup untuk menghapus potensi pelanggaran hukum yang terjadi dalam pengelolaan anggaran.

“Sekalipun ada pengembalian, itu tidak akan menghentikan proses hukum. Negara ini berdasarkan hukum, bukan hanya soal administrasi keuangan,” ujar Laipeny kepada wartawan di Gedung Balai Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Selasa (10/6/2025).

Pernyataan ini merespons informasi yang beredar bahwa Dinkes Maluku berencana mengembalikan dana Rp1,8 miliar yang tercantum dalam temuan keuangan. Menurut Laipeny, langkah itu tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata atas kemungkinan tindak pidana korupsi.

Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi indikator penting dalam menilai keseriusan penegakan hukum di Maluku, terutama terhadap kasus-kasus korupsi lain yang belum terselesaikan.

“Kalau ini tidak disikapi serius, bagaimana nasib berbagai kasus lama di kabupaten/kota di Maluku? Ini harus menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum, agar kepercayaan publik tidak runtuh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fraksi Gerindra berkomitmen mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Laipeny juga menyinggung proyek pembangunan Gedung E RSUD Haulussy Ambon yang hingga kini tidak menunjukkan perkembangan hukum yang signifikan.

“Kami tidak ingin kasus ini bernasib sama seperti pembangunan Gedung E RSUD Haulussy yang hingga hari ini belum ada kejelasan. Ini tidak boleh dibiarkan hilang begitu saja,” ujarnya.

Selain itu, Laipeny menyoroti proyek-proyek infrastruktur lain yang dinilai bermasalah, seperti jembatan penghubung Dian Pulau-Tetoat dan pembangunan jalan Danar-Tetoat. Ia menyebut Kepala Dinas PUPR Maluku sebagai pihak yang harus turut bertanggung jawab, namun justru menunjukkan sikap diam.

“Kadis PUPR itu terlihat perannya dalam proyek-proyek ini, tapi kenapa diam saja? Kami akan terus kawal proses hukumnya. Ini janji Fraksi Gerindra,” tegas Laipeny.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar penegakan hukum di Maluku tidak bersifat diskriminatif. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keadilan dan transparansi harus menjadi pilar utama dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.