DPRD Provinsi Maluku hingga kini belum menerima usulan resmi dari Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) almarhum Razid Efendy Latuconsina, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota legislatif dari partai tersebut dan wafat di Jakarta beberapa waktu lalu.Sekretaris DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, menyampaikan bahwa meskipun telah ada surat dari Partai Golkar yang menyatakan pemberhentian almarhum dari posisi Wakil Ketua DPD Golkar Maluku, namun belum ada surat resmi mengenai siapa yang akan menggantikannya di DPRD.“Kami masih menunggu keputusan dari Partai Golkar soal pengganti almarhum Pak Effendy. Sampai saat ini belum ada nama yang diajukan,” ujar Samal kepada awak media di Ambon, Rabu (22/01/2025).Ia menambahkan bahwa Ketua DPRD Maluku berharap proses PAW dapat dilakukan sesegera mungkin untuk mengisi kekosongan di Fraksi Golkar. Namun, secara prosedural, proses ini bisa memakan waktu hingga tiga bulan, tergantung pada kecepatan pengusulan dari pihak partai.“Nantinya jika surat dari DPD Partai Golkar Maluku sudah diterima, DPRD akan melanjutkannya ke KPU Provinsi Maluku, lalu ke Pemerintah Provinsi, dan selanjutnya diteruskan ke tingkat pusat untuk proses PAW,” jelasnya.
DPRD Maluku Masih Tunggu Usulan Resmi PAW Almarhum Razid Efendy Latuconsina dari Partai Golkar







