DPRD Provinsi Maluku bersama Pemerintah Daerah menyepakati bahwa tenaga non-ASN yang sebelumnya dirumahkan harus segera dikembalikan ke posisi kerja masing-masing.Keputusan ini diambil dalam rapat bersama yang digelar di ruang paripurna DPRD Maluku pada Rabu (22/01/2025), dan dihadiri oleh Asisten III Setda Maluku, BKD, Inspektorat, serta sejumlah mitra terkait lainnya.Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, sebagai tindak lanjut dari rapat tertutup antara BKD dan pimpinan OPD beberapa waktu lalu. Fokus pembahasan menyangkut kebijakan mengenai tenaga non-ASN yang tercantum dalam database BKN—sebanyak 637 orang akan diangkat sebagai PPPK, dan 1.704 orang lainnya menjadi PPPK paruh waktu. Sementara itu, mereka yang tengah mengikuti seleksi PPPK tahap 2 untuk sementara waktu dirumahkan hingga menerima SK pengangkatan.“Alhamdulillah, sudah diputuskan bahwa tenaga non-ASN yang dirumahkan harus segera dikembalikan untuk menjalankan tugas sesuai perannya masing-masing. Tidak ada alasan lain,” ujar Solihin kepada wartawan setelah rapat.Selain itu, ia menyebutkan bahwa Pemprov Maluku juga memiliki tanggung jawab menyelesaikan permasalahan terkait gaji tenaga PPPK dan PPPK paruh waktu yang akan diangkat.Sebagai bentuk dukungan, DPRD mendukung langkah tim kecil yang dibentuk oleh Pemprov Maluku untuk segera melakukan koordinasi dengan BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN-RB, agar permasalahan hak gaji para tenaga non-ASN bisa segera dituntaskan.“Kami mendukung penuh kerja tim kecil ini agar gaji tenaga non-ASN bisa segera dibayarkan,” tegasnya.Ia pun mengajak seluruh pihak, termasuk para tenaga non-ASN sendiri, untuk ikut mengawal proses ini agar tidak terjadi lagi pemutusan kerja secara sepihak.“Ini menyangkut masyarakat kita sendiri di Maluku yang sudah lama mengabdi. Tidak boleh ada lagi yang dirumahkan begitu saja,” tandas Solihin.
DPRD dan Pemprov Maluku Sepakat Kembalikan Tenaga Non-ASN yang Dirumahkan ke Tempat Tugas







